Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kejagung Cokok Buronan Kasus Korupsi PLTU Indramayu di Tanjung Duren

RABU, 26 FEBRUARI 2014 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi berjamah atas penjualan tanah negara untuk pembangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (26/2), mengatakan, terpidana yang berhasil ditangkap tersebut bernama Agung Rijoto.

Untung melanjutkan, Agung yang ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Indramayu itu dicokok di Jalan Tanjung Duren Utara 7 Nomor 473, hari ini (26/2) sekitar pukul 15.00 WIB.


"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi bersama-sama dalam penjualan tanah negara untuk pembangun PLTU I di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu," kata Untung.

Agus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tanggal 21 Desember 2011 dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.303.548.107 (Rp 1,3 milaar lebih). [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya