Berita

sutarman/net

Hukum

Kapolri Minta Hukuman Pelaku Pidana Terhadap Polisi Diperberat

RABU, 26 FEBRUARI 2014 | 16:07 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Sutarman mengapresiasi rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Terlebih, penyempurnaan penguatan peran fungsi tugas kewenangan serta perlindungan kepada anggota Polri.

"Hingga saat ini perlindungan terhadap petugas Polri yang jadi korban kejahatan belum ada. Polri harus melakukan tugas pengamanan kepada masyarakat, oleh karenanya perlu dilindungi melalui undang-undang," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut Sutarman, perlu adanya klausul dalam undang-undang kepolisian soal jumlah hukuman yang berbeda untuk pelaku tindak pidana terhadap anggota Polri.


"Kalau dia menyerang polisi itu ancaman hukumannya diperberat. Sehingga, orang tidak seenaknya menyerang polisi, membunuh polisi dan sebagainya karena polisi tugasnya menjaga masyarakat," jelasnya.

Hal itu dilatarbelakangi dengan semakin beratnya tugas kepolisian dalam era reformasi sekarang ini. Di mana, salah satunya masyarakat makin berkesempatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tentunya membutuhkan pengamanan polisi.

Namun begitu, Sutarman belum dapat menjabarkan jumlah hukuman yang diperberat bagi pelaku penyerangan atau pembunuhan anggota Polri. Karena harus disesuaikan dengan aturan hukuman yang sudah ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

"Kalau hukumannya itu ditambah misalnya sepertiga atau ditambah separuh, itu silahkan nanti dirumuskan karena itu adalah keputusan politik dari DPR, kita tunggu. Maunya dari kita, Polri minta untuk diberikan perlindungan dari aspek yuridis. Jadi, tidak ada seenaknya nanti polisi diserang lah, ditusuk lah ketika sedang melayani demo-demo," demikian Sutarman. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya