Sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dijadwalkan berlangsung besok (Kamis, 27/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Kemungkinanya mas Wawan belum ada (hadir), ya mungkin dakwaan belum bisa dibacakan," ujar pengacara Wawan, M Sadly Hasibuan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Tim pengacara Wawan mengaku belum menyiapkan bantahan. Rencananya, baru dilaporkan besok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan persidangan mengenai kondisi kesehatan Wawan.
"Belum ada, karena kan baru kemarin baru masuk. Jadi nanti hari Kamis itu akan dilaporkan oleh JPU di hadapan persidangan," jelasnya.
Pengacara Wawan lainnya, Pia Buyung Nasution menambahkan, JPU yang berhak memutuskan hadir tidaknya Wawan di persidangan besok.
"Karena kemarin kan JPU yang memperhatikan semuanya. Harusnya kan dari JPU yang menghadirkan Mas Wawan," tambah Pia.
Sebagai kuasa hukum, Sadly menyatakan bahwa pihaknya akan ikut terhadap segala keputusan yang dikeluarkan oleh JPU.
"Yang punya tahanankan JPU, jadi mungkin JPU yang akan mempertanggungjawabkan di depan persidangan. Mungkin, sekaligus juga mereport hasil perkembangan kesehatan Mas Wawan," katanya.
Sebelumnya, sesaat sebelum sidang dakwaan terhadap Wawan dimulai, Wawan tiba-tiba mengeluhkan sakit kepala alias vertigo pada Senin (24/4). Saat itu Wawan dibawa menggunakan kursi roda untuk diangkut langsung ke RS Polri. Namun hari ini diperoleh informasi bahwa ternyata adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut terkena DBD. Indikasi DBD dilaporkan oleh tim pengacara Wawan sebagaimana hasil laporan yang mereka lihat di RS Polri.
[wid]