Berita

ilustrasi/net

Hukum

Gara-gara Miras, Pemain Marawis Ini Terpaksa Nginap Lagi di "Hotel Prodeo"

SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 21:05 WIB | LAPORAN:

. MA alias Alki (20), residivis yang baru keluar dari Lapas Tangerang 2013 lalu terpaksa harus kembali ke penjara alias "hotel prodeo". Narapidana kasus narkoba jenis sabu itu kembali ditangkap lantaran menikam Abdul (36) di depan RS Sulianti Saroso. Alki bahkan sempat menjadi buron selama 7 jam usai melakukan penikaman terhadap Abdul.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Sulastoyo mengatakan Alki ditangkap anggotanya di belakang Mall Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 13.00 WIB tadi. Saat ditangkap, mulut Alki masih berbau minuman keras.

"(Alki) lagi bengong-bengong aja. Galau sepertinya dia," kata Kompol Sulastoyo, Selasa (25/2).


Dia menjelaskan, peristiwa penikaman itu terjadi saat Alki sedang pesta minuman keras di rumah rekannya, Desi. Merasa kurang alias belum mabok, Alki mengajak Desi untuk kembali membeli minuman keras jenis Brandy. Di tengah perjalanan menuju kembali ke rumah Desi, pelaku melewati tongkrongan korban yang tidak jauh dari RS Sulianti Saroso.

"Sekitar jam 02.00 WIB Selasa dinihari, Alki dan Desi sama satu orang rekannya lewat tongkrongan korban dan bawa motor dengan keadaan oleng karena mabuk. Di situ terjadi cek-cok mulut korban sama pelaku. Berkelahi. Pelaku merasa tidak senang dan menusukan badik ke dada sebelah kiri korban dan punggung," terang dia.

Kompol Sulastoyo menerangkan, bahwa sebenarnya beberapa orang teman pelaku sempat melerai. Sia-sia pengaruh alkohol membuat pelaku tak mengindahkannya. Korban pun tewas karena kekurangan darah setelah sebelumnya dilarikan ke RS terdekat.

"Pelaku memiliki keahlian memainkan musik marawis dan menjadi pengajar di lapas Tangerang," terang dia.

Sementara itu, menurut pengakuan Alki, dirinya mendapat keahlian memainkan musik Marawis saat dirinya berada di lapas anak Tangerang. Ia pun mengaku tak berniat menghabisi nyawa korban. Ia menyesal karena akan menghabiskan waktu mudanya di dalam jeruji besi.

"Saya khilaf aja. Saya agak goyang juga abis minum brandy. Saya biasa ngajar marawis dan biasanya dapat undangan main marawis kalo ada hajatan," sesal Alki.

Akibat perbuatannya, Alki diancam pasal 351 KUHP ayat 3 dan diancam kurungan 7 tahun. Meski begitu untuk melengkapi barang bukti, pihak Polsek Tanjung Priok masih melakukan pencarian badik yang digunakan pelaku menikam korban.

"Barang bukti badik masih pencarian karena dibuang pelaku di kali Sunter," demikian Kompol Sulastoyo. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya