Berita

foto: net

Hukum

Polda Metro Jaya: Tiga Aktor Penggelapan Kain Raup Rp 75 Juta

SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 17:55 WIB | LAPORAN:

Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus tiga orang pelaku penggelapan kontainer bermuatan kain di Wilayah Bekasi, Tangerang, dan Jakarta Utara (Jakut).

Tiga pelaku yang diduga menggelapkan kain sejak 16 Desember 2013 lalu itu atas nama Azis Rohman(45), Syaiful Al Bantani(42) dan Moh. Ali (31).

Kanit 5 Resmob Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Handik, menceritakan awal kasus ini ketika PT Tokai Texprint Indonesia ingin mengirimkan barang dengan menyewa sebuah truk kontainer kepada CV Berkah Abadi Makmur (BAM). Tapi, satu unit kontainer yang disewa tersebut tidak memiliki supir.


Nah, akhirnya CV BAM menyewa seorang supir rental yang bernama Azis Rohman. Azis, kata dia lagi, dibayar untuk membawa truk tersebut menuju Tanjung Priok.

"Namun, muatan yang harusnya tiba di Tanjung Priok tidak kunjung datang. Nomor telepon Azis juga tidak aktif," jelas Handik di kantor Polda Metro Jaya, Selasa (25/2).

Diketahui bahwa truk tersebut dibelokkan ke sebuah daerah penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka Syaiful Al Bantani dan Ali. Tempat itu adalah sebuah lapak besi tua milik seorang bernama Qodri.

"Qodri masih DPO yang berperan menyediakan tempat transit," kata dia.

Kompol Handik mengutarakan, dari hasil penggelapan itu ketiga tersangka mendapatkan untung puluhan juta rupiah.

"Mereka mendapatkan uang Rp 75 juta dari aksi penggelapan ini," tandasnya.

Menindaklanjuti LP/4550/XII/2013/PMJ/DitReskrimum 20 Desember 2013, para pelaku akhirnya ditangkap pada 15 Februari 2014 di tempat berbeda. Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan 3 buah Handphone dan 3 buah contoh kain yang digelapkan.

Mereka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan muatan kontainer milik PT Tokai Texprint Indonesia dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya