Berita

foto: net

Hukum

Polda Metro Jaya: Tiga Aktor Penggelapan Kain Raup Rp 75 Juta

SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 17:55 WIB | LAPORAN:

Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus tiga orang pelaku penggelapan kontainer bermuatan kain di Wilayah Bekasi, Tangerang, dan Jakarta Utara (Jakut).

Tiga pelaku yang diduga menggelapkan kain sejak 16 Desember 2013 lalu itu atas nama Azis Rohman(45), Syaiful Al Bantani(42) dan Moh. Ali (31).

Kanit 5 Resmob Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Handik, menceritakan awal kasus ini ketika PT Tokai Texprint Indonesia ingin mengirimkan barang dengan menyewa sebuah truk kontainer kepada CV Berkah Abadi Makmur (BAM). Tapi, satu unit kontainer yang disewa tersebut tidak memiliki supir.


Nah, akhirnya CV BAM menyewa seorang supir rental yang bernama Azis Rohman. Azis, kata dia lagi, dibayar untuk membawa truk tersebut menuju Tanjung Priok.

"Namun, muatan yang harusnya tiba di Tanjung Priok tidak kunjung datang. Nomor telepon Azis juga tidak aktif," jelas Handik di kantor Polda Metro Jaya, Selasa (25/2).

Diketahui bahwa truk tersebut dibelokkan ke sebuah daerah penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka Syaiful Al Bantani dan Ali. Tempat itu adalah sebuah lapak besi tua milik seorang bernama Qodri.

"Qodri masih DPO yang berperan menyediakan tempat transit," kata dia.

Kompol Handik mengutarakan, dari hasil penggelapan itu ketiga tersangka mendapatkan untung puluhan juta rupiah.

"Mereka mendapatkan uang Rp 75 juta dari aksi penggelapan ini," tandasnya.

Menindaklanjuti LP/4550/XII/2013/PMJ/DitReskrimum 20 Desember 2013, para pelaku akhirnya ditangkap pada 15 Februari 2014 di tempat berbeda. Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan 3 buah Handphone dan 3 buah contoh kain yang digelapkan.

Mereka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan muatan kontainer milik PT Tokai Texprint Indonesia dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya