Berita

foto: net

Hukum

Polri Tepis Tuduhan P-21 Suap Bea Cukai Dipaksakan karena Kepepet

SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 12:38 WIB | LAPORAN:

Polri membantah ada paksaan dalam penetapan P-21 (lengkap) berkas perkara tersangka penyuapan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Sulastyono, dan berkas bos PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif.

Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Arief Sulistyanto, dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/2), membantah P-21 kedua tersangka terpaksa dilakukan mengingat masa penahanan keduanya yang akan habis pada esok Rabu (26/2).

"Tidak ada pemaksaan, sejak SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) jaksa sudah menujuk P16, jaksa peneliti, mereka ikut dari awal dalam proses penyidikan," tegas dia.


Dia menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan berkas lebih dulu sejak proses penyidikan dilakukan. Kedua tersangka itu diketahui ditahan selama 120 hari sejak ditangkap pada 29 Oktober 2013.

"Sejak berkas dikirimkan secara resmi, sudah ada pengiriman di bawah tangan sehingga dari awal tim jaksa sudah paham betul dengan perkara ini," terang dia.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, juga menampik penetapan P21 kedua tersangka dipaksakan. Pasalnya, secara formil dan materil berkas perkara itu sudah lengkap.

Ia menambahkan, pelimpahan berkas yang terkesan mepet dengan masa penahanan yang habis besok adalah kebetulan. Jadi, tidak benar bila dikatakan ada keterpaksaan pelimpahan berkas perkara.

Heru, Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (nonaktif), yang ditahan di Bareskrim sejak 29 Oktober 2013 disangka menerima suap dari importir. Dari penangkapan Heru, polisi menyita delapan rumah yang diduga merupakan suap.

Perkara ini juga menyeret Yusran Arief, importir pemilik PT Tanjung Jati Utama. Modus penyuapan menggunakan pembelian polis asurani senilai Rp 11,4 miliar. Penyidikan polisi berawal dari laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2003-2004.

Saat itu Heru Sulastyono menjadi pegawai fungsional pemeriksa dokumen di Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Perkara Heru Sulastyono juga membuka kejahatan di Bea-Cukai perbatasan Indonesia-Malaysia, di Entikong, Kalimantan Barat. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya