Polri membantah ada paksaan dalam penetapan P-21 (lengkap) berkas perkara tersangka penyuapan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Sulastyono, dan berkas bos PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif.
Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Arief Sulistyanto, dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/2), membantah P-21 kedua tersangka terpaksa dilakukan mengingat masa penahanan keduanya yang akan habis pada esok Rabu (26/2).
"Tidak ada pemaksaan, sejak SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) jaksa sudah menujuk P16, jaksa peneliti, mereka ikut dari awal dalam proses penyidikan," tegas dia.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan berkas lebih dulu sejak proses penyidikan dilakukan. Kedua tersangka itu diketahui ditahan selama 120 hari sejak ditangkap pada 29 Oktober 2013.
"Sejak berkas dikirimkan secara resmi, sudah ada pengiriman di bawah tangan sehingga dari awal tim jaksa sudah paham betul dengan perkara ini," terang dia.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, juga menampik penetapan P21 kedua tersangka dipaksakan. Pasalnya, secara formil dan materil berkas perkara itu sudah lengkap.
Ia menambahkan, pelimpahan berkas yang terkesan mepet dengan masa penahanan yang habis besok adalah kebetulan. Jadi, tidak benar bila dikatakan ada keterpaksaan pelimpahan berkas perkara.
Heru, Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (nonaktif), yang ditahan di Bareskrim sejak 29 Oktober 2013 disangka menerima suap dari importir. Dari penangkapan Heru, polisi menyita delapan rumah yang diduga merupakan suap.
Perkara ini juga menyeret Yusran Arief, importir pemilik PT Tanjung Jati Utama. Modus penyuapan menggunakan pembelian polis asurani senilai Rp 11,4 miliar. Penyidikan polisi berawal dari laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2003-2004.
Saat itu Heru Sulastyono menjadi pegawai fungsional pemeriksa dokumen di Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Perkara Heru Sulastyono juga membuka kejahatan di Bea-Cukai perbatasan Indonesia-Malaysia, di Entikong, Kalimantan Barat.
[ald]