Berita

foto: net

Hukum

Polri Tepis Tuduhan P-21 Suap Bea Cukai Dipaksakan karena Kepepet

SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 12:38 WIB | LAPORAN:

Polri membantah ada paksaan dalam penetapan P-21 (lengkap) berkas perkara tersangka penyuapan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Sulastyono, dan berkas bos PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif.

Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Arief Sulistyanto, dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/2), membantah P-21 kedua tersangka terpaksa dilakukan mengingat masa penahanan keduanya yang akan habis pada esok Rabu (26/2).

"Tidak ada pemaksaan, sejak SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) jaksa sudah menujuk P16, jaksa peneliti, mereka ikut dari awal dalam proses penyidikan," tegas dia.


Dia menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan berkas lebih dulu sejak proses penyidikan dilakukan. Kedua tersangka itu diketahui ditahan selama 120 hari sejak ditangkap pada 29 Oktober 2013.

"Sejak berkas dikirimkan secara resmi, sudah ada pengiriman di bawah tangan sehingga dari awal tim jaksa sudah paham betul dengan perkara ini," terang dia.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, juga menampik penetapan P21 kedua tersangka dipaksakan. Pasalnya, secara formil dan materil berkas perkara itu sudah lengkap.

Ia menambahkan, pelimpahan berkas yang terkesan mepet dengan masa penahanan yang habis besok adalah kebetulan. Jadi, tidak benar bila dikatakan ada keterpaksaan pelimpahan berkas perkara.

Heru, Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (nonaktif), yang ditahan di Bareskrim sejak 29 Oktober 2013 disangka menerima suap dari importir. Dari penangkapan Heru, polisi menyita delapan rumah yang diduga merupakan suap.

Perkara ini juga menyeret Yusran Arief, importir pemilik PT Tanjung Jati Utama. Modus penyuapan menggunakan pembelian polis asurani senilai Rp 11,4 miliar. Penyidikan polisi berawal dari laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2003-2004.

Saat itu Heru Sulastyono menjadi pegawai fungsional pemeriksa dokumen di Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Perkara Heru Sulastyono juga membuka kejahatan di Bea-Cukai perbatasan Indonesia-Malaysia, di Entikong, Kalimantan Barat. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya