Berita

deddy kusdinar/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Deddy Kusdinar Merasa Jadi Korban Permainan Politik

Terseret Hukum karena Perintah Atasan?
SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 12:12 WIB | LAPORAN:

Sidang terdakwa kasus Hambalang, Deddy Kusdinar, memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Pada persidangan pekan lalu, Deddy dituntut 9 tahun kurungan penjara oleh jaksa.

Dalam penyampaian pledoi, Deddy menyatakan bahwa keterlibatan dirinya dalam proyek Hambalang hanya karena menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pimpinannya, dalam hal ini Sekretaris Menpora (saat itu) Wafid Muhaharam.

"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya. Tidak terbersit saya untuk melakukan pelanggaran hukum, dengan menggunakan jabatan saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perintah atasan membawa saya ke kursi hukuman ini," kata Deddy Kusdinar dengan nada terisak dalam Pledoi yang dibacakan di dalam sidang Tipikor, Selasa (25/2).


Deddy dalam pembelaan pribadinya menilai dirinya sudah menjadi korban dari sebuah proyek besar Hambalang.

"Saya hanya menjadi korban dari permainan politik di dalam persidangan. Dari 70 saksi hanya 20 yang saya kenal. Selebihnya, dalam sidang saya hanya jadi ajang politik," tegasnya.

Ia juga jelaskan, ia tidak pernah terlibat perihal lelang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

"Saya hanya terima laporan, rekomendasi, tidak ikut campur dalam lelang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPKtelah menuntut Deddy dengan menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti 300 juta bila tidak disanggupi maka diganti pidana 1 tahun penjara. Sebab, Deddy telah terbukti telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya