deddy kusdinar/net
deddy kusdinar/net
Dalam penyampaian pledoi, Deddy menyatakan bahwa keterlibatan dirinya dalam proyek Hambalang hanya karena menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pimpinannya, dalam hal ini Sekretaris Menpora (saat itu) Wafid Muhaharam.
"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya. Tidak terbersit saya untuk melakukan pelanggaran hukum, dengan menggunakan jabatan saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perintah atasan membawa saya ke kursi hukuman ini," kata Deddy Kusdinar dengan nada terisak dalam Pledoi yang dibacakan di dalam sidang Tipikor, Selasa (25/2).
Populer
Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24
Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02
Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58
Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14
Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35
Senin, 13 Juli 2026 | 14:40
UPDATE
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12