Berita

deddy kusdinar/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Deddy Kusdinar Merasa Jadi Korban Permainan Politik

Terseret Hukum karena Perintah Atasan?
SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 12:12 WIB | LAPORAN:

Sidang terdakwa kasus Hambalang, Deddy Kusdinar, memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Pada persidangan pekan lalu, Deddy dituntut 9 tahun kurungan penjara oleh jaksa.

Dalam penyampaian pledoi, Deddy menyatakan bahwa keterlibatan dirinya dalam proyek Hambalang hanya karena menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pimpinannya, dalam hal ini Sekretaris Menpora (saat itu) Wafid Muhaharam.

"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya. Tidak terbersit saya untuk melakukan pelanggaran hukum, dengan menggunakan jabatan saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perintah atasan membawa saya ke kursi hukuman ini," kata Deddy Kusdinar dengan nada terisak dalam Pledoi yang dibacakan di dalam sidang Tipikor, Selasa (25/2).


Deddy dalam pembelaan pribadinya menilai dirinya sudah menjadi korban dari sebuah proyek besar Hambalang.

"Saya hanya menjadi korban dari permainan politik di dalam persidangan. Dari 70 saksi hanya 20 yang saya kenal. Selebihnya, dalam sidang saya hanya jadi ajang politik," tegasnya.

Ia juga jelaskan, ia tidak pernah terlibat perihal lelang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

"Saya hanya terima laporan, rekomendasi, tidak ikut campur dalam lelang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPKtelah menuntut Deddy dengan menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti 300 juta bila tidak disanggupi maka diganti pidana 1 tahun penjara. Sebab, Deddy telah terbukti telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya