Berita

foto:net

Hukum

Eks Hakim Pematang Siantar Jalani Sidang MKH

SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 11:36 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wiryono Gedung Utama MA, hari ini (Selasa, 25/2).

Kepada wartawan, Kasubag Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan, terlapor yang menjalani sidang ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Pastra Joseph Ziraluo. Dulunya Pastra adalah Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara. Ia dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 20 juta dari pihak yang berperkara ketika bertugas di Pematang Siantar.

Kata Ridwan, hakim Pastra menjalani sidang MKH setelah sebelumnya diperiksa Komisi Yudisial (KY) sejak tahun 2013 lalu.


"Sidang ini diagendakan karena terlapor, dilaporkan menerima gratifikasi. Hari ini menindaklanjuti sidang KY yang sudah dilakukan tahun 2013 lalu," ujar Ridwan saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Menurut Ridwan, KY telah merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tetap Tidak dengan Terhormat terhadap Pastra sebagaimana diatur dalam pasal 22 D ayat (2) huruf C angka 5 UU 18/2011. Namun, sebelum diambil keputusan resmi, MKH mempersilakan Pastra sebagai terlapor untuk melakukan pembelaan diri dalam sidang tersebut.

"Sebelum MA dan KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan ini memiliki hak membela diri di hadapan MKH," kata Ridwan.

Adapun susunan MKH dalam sidang Pastra ini yaitu Prof Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, Djafni Djamal, Soltony Mohdallu dan Gayus Lumbuun.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya