Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (25/2).
Sri Utami tiba di KPK pukul 09.45 WIB tadi dengan mengenakan baju safari.
Wanita yang diduga terkait gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Waryono Karno enggan berbicara kepada awak media. "Pagi, selamat pagi," ujarnya singkat.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan, Sri Utami diperika sebagai saksi untuk tersangka Waryono, mantan Sekjen Kementerian ESDM . "Diperiksa untuk tersangka WK (Waryono)," terangnya.
Nama Sri Utami muncul saat penyidik KPK menggeledah kantor PPBMN. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dokumen elektronik serta uang senilai Rp 2 miliar.
Akibat kasus ini, Sri Utama juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Penyidik yakin Sri Utami terkait dengan keberadaan uang miliaran tersebut.
Waryono dijadikan tersangka saat penyidik menggeledah dan mengamankan uang Rp 2 miliar di kantornya. Nama Waryono muncul setelah penyidik menangkap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan uang senilai USD 400 ribu serta motor merek BMW. Diduga dana tersebut adalah uang sogokan dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Gunawan Tanjaya. Karena kasus tersebut, Waryono dituduh melanggar UU pidana korupsi Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
[zul]