Berita

Hukum

Tiba di KPK, Sri Utami hanya Bilang Selamat Pagi

SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 10:28 WIB | LAPORAN:

Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (25/2).

Sri Utami tiba di KPK pukul 09.45 WIB tadi dengan mengenakan baju safari.

Wanita yang diduga terkait gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Waryono Karno enggan berbicara kepada awak media. "Pagi, selamat pagi," ujarnya singkat.


Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan, Sri Utami diperika sebagai saksi untuk tersangka Waryono, mantan Sekjen Kementerian ESDM . "Diperiksa untuk tersangka WK (Waryono)," terangnya.

Nama Sri Utami muncul saat penyidik KPK menggeledah kantor PPBMN. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dokumen elektronik serta uang senilai Rp 2 miliar.

Akibat kasus ini, Sri Utama juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Penyidik yakin Sri Utami terkait dengan keberadaan uang miliaran tersebut.

Waryono dijadikan tersangka saat penyidik menggeledah dan mengamankan uang Rp 2 miliar di kantornya. Nama Waryono muncul setelah penyidik menangkap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan uang senilai USD 400 ribu serta motor merek BMW. Diduga dana tersebut adalah uang sogokan dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Gunawan Tanjaya. Karena kasus tersebut, Waryono dituduh melanggar UU pidana korupsi Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya