Berita

ilustrasi/net

Hukum

Perkara Konflik Yayasan Pendidikan Wahidin Dibuka Kembali

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 22:31 WIB | LAPORAN:

Gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon Keluarga (Alm) Sudarmo Mahyudin terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno terkait dihentikannya kasus oleh Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pemberian keterangan palsu terhadap tersangka Siti Masnuroh dalam konflik Yayasan Pendidikan Wahidin dikabulkan.

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, terhadap praperadilan pemohon 04/Pid.Prap/2014/PN.Jak.Sel," kata hakim tunggal Puji Rahadi dalam putusannya di Persidangan, PN Jaksel, Senin (24/2).

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan termohon yakni Polda Metro Jaya tidak memberitahukan adanya surat penghentian perkara kepada Pemohon I Ratna selaku ahli waris keluarga (Alm) Sudarmo Mahyudin yakni dan Pemohon II Nur Sugiarto.


"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses perkara terkait laporan pemohon no LP 171/III/2010/Bareskrimuum tanggal 7 Maret 2010 atas nama pemohon (Ratna dan Nur Sugairto) dilanjutkan," urai dia.

Hakim menimbang bahwa surat ketetapan nomor S.Tap/947/X/2012/Ditreskrimum tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Termohon dinyatakan tidak sah. Dalam hal ini Termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reskrimum, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, usai sidang putusan, kuasa hukum pemohon, Robi Anugrah Marpaung mengaku rekayasa hukum akan terbuka dan masih keadilan di negara ini.

"Kami masih menyakini bahwa di negara ini ada hakim yang baik, segala rekayasa hukum atas perbuatan hukum yang nyata dan terbuka dan keadilan akan mendapat kebenaran," kata dia.

Penghentian kasus oleh penyidik, menurut dia, tidak disertai bukti yang lengkap. Alasan itu bertolak belakang dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 7 September 2012 yang ia terima.

"Dalam SP2HP itu disebutkan penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor yakni Siti Masnuroh dalam kapasitas sebagai tersangka," terangnya.

Padahal secara logika jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka artinya sudah ada cukup bukti. Keanehan lainnya, kata Robi, dalam proses penetapan tersangka dan gelar perkara, pihak pengacara dan pemohon tidak dilibatkan. "Sangat ganjil, bila pihak Polda yang sudah menetapkan seorang tersangka terhadap notaris Siti Masuroh namun tersangka tidak pernah dihadirkan, tiba-tiba kasus sudah dihentikan," katanya lagi.

Sementara pihak Termohon Polda Metro Jaya yang diwakili Kompol Wiyodo belum berkomentar terkait putusan praperadilan tersebut, ia pun terlihat langsung meninggalkan ruang persidangan.

Kasus itu berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin, 15 Agustus 2008 lalu. Itu berkaitan dengan diangkatnya mendiang Sudarno Mahyudin sewaktu masih hidup sebagai koordinator perguruan Wahidin.

Notaris Siti Masnuroh pun membuat akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu, Sudarno diminta menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho. Namun, Sudarno menolak. Ia menduga ada pemalsuan Akta Nomor 77 oleh notaris Siti dan rekannya Poniman. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya. Sudarno sendiri meninggal 2 tahun kemudian, 24 Juli 2010.

Selaku Pemohon I dalam praperadilan ini istri Alm Sudarno Mahyudin dan Pemohon II Kepala Sekolah SMA Yayasan Perguruan Wahidin yang berkedudukan di jalan Pahlawan, No 109 D, Bagansiapi-api, Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya