Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pelaku bisnis online video pornografi anak, Deden Martakusumah (28). Dia dicokok penyidik di jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kalili, kecamatan Cicendo Bandung, Jawa Barat, Senin dinihari (24/2).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistyanto mengungkapkan penangkapan itu setelah proses penyelidikan selama dua hari.
"Tadi pagi 03.00 wib, setelah dua hari melakukan penyelidikan di Jabar, tim penyidik menangkap seorang laki-laki, yang dari hasil penyelidikan kami, sebagai pelaku bisnis pornografi online," kata Arief di kantornya, Jakarta, sesaat lalu (Senin, 24/2).
Dia menjelaskan dalam menjalankan bisnisnya, pelaku mengelola tiga website porno yakni NUxxx.com, BOxxx.com dan SAxxx.Co.xx.com yang berisi kurang lebih 14 ribu video porno. Modusnya, sambung dia, pelaku menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian di-upload di website yang dikelolanya, dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member.
"Modusnya pun tidak semua orang bisa mengakses, karena dengan metode tertentu dan dia bisa leluasa menjual gambar porno yang dilakukan anak-anak, maka kita sebut
child pornografi online," terang dia.
Dari keterangan pelaku, jelas Arief, setiap orang yang akan mendaftar untuk membuka dan men-download video-video porno anak tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu
"Pelaku sudah menjalani bisnis ini sejak tahun 2010 lalu. Setiap members harus mendaftar, setelah mendaftar nanti pelaku memberikan kode akses kepada pembeli berupa angka," kata dia.
Sementara ini, penyidik menyita dua buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, Mandiri dan BRI), dan 3 buku tabungan. Kata Arief, penyidik juga masih mengembangkan kasus ini guna menyeret pelaku utamanya. Sebab, kata dia, Deden diduga hanya penjual video tersebut.
"Yang kita ingin kembangkan adalah mempelajari video tersebut adakah PH, atau orang yang membuat film-film itu di Indonesia, ini yang mau kita ungkap," terang dia.
Alasan mengembangkan kasus ini lantaran ada dugaan eksploitasi wanita dan juga anak-anak, pasalnya bahwa pelaku yang ditangkap polisi hanya pengelola situsnya. "Tapi orang pertamanya tak ditangkap akan terjadi seperti ini terus," jelas dia.
Atas perbuatannya Deden dijerat dengan pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atai denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Terhadap kedua pasal tersebut ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan menjadikan anak sebagai abjek," demikian Arief.
[rus]