Berita

otto hasibuan/net

Hukum

Peradi: Advokat Asing Dilarang Buka Kantor di Indonesia

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 16:11 WIB | LAPORAN:

. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan mengatakan, kantor advokat boleh memperkerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing, atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat.

Tapi yang harus diketahui adalah mereka (Advokat asing) hanya boleh bekerja di Indonesia dengan bekerja di kantor advokat di Indonesia.

"Mereka tidak bisa buka kantor advokat sendiri," ungkap Otto saat jumpa pers di kantornya, Kantor DPP Peradi Gedung Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta, Senin (24/2).


Dijelaskannya, untuk melaksanakan pemberian rekomendasi bagi advokat asing di Indonesia telah dikeluarkan Surat Keputusan DPN Peradi Nomer KEP.2010/PERADI/DPN/XII/2013 tanggal 20 September 2013 tentang persyaratan dan tata cara pemberian rekomendasi bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia. Para advokat asing itu hanya berpraktek sepanjang mengenai hukum asing atau hukum di negaranya masing-masing.

"Undang-undang tidak membenarkan mereka berpraktek mengenai hukum Indonesia," tuturnya.

Otto menambahkan, sebelum diberikan rekomendasi tersebut, advokat asing wajib mengikuti materi keadvokatan Indonesia yang dijabarkan dalam materi ajar, kode etik advokat Indonesia dan fungsi dan peran organisasi advokat, sebagaimana dapat dipahami dari pasal 24 dan penjelasan Undang-undang Advokat.

Lebih lanjut dia mengatakan, hari ini Peradi telah menerima pendaftaran dari kantor yang akan memperkerjakan advokat asing sebanyak 58 orang advokat yang berasal dari 13 negara.

"Mulai tahun 2014 pemberian rekomendasi kepada advokat asing oleh DPN Peradi hanya akan diberikan kepada advokat asing yang telah mendapatkan sertifikat lulus ujian advokat dari Peradi," tandas Otto. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya