Berita

Ma'mun Murod/net

Hukum

Tri Dianto: Yang Minta Maaf ke Wamenkumham Harusnya Ma'mun Murod

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 16:05 WIB | LAPORAN:

. Sekitar empat jam lamanya, Jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Tri mengatakan saat diinterogasi, ada sekitar sembilan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaannya, seputar pernyataan Tri mengenai adanya pertemuan Denny Indrayana dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan menghadap Presiden SBY di Cikeas, sehari sebelum Anas Urbaningrum diperiksa KPK 7 Januari 2014 lalu.

"Tadi juga ditunjukan bukti-bukti CD dan ada beberapa media terkait dengan saya dan Ma'mun Murod," ungkap dia di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2).


Kepada penyidik, Tri juga mengakui bahwa dirinya memang pernah menyebutkan mengenai adanya pertemuan itu. Tapi, lagi-lagi dia mengatakan bahwa pernyataan itu hanya mengulang apa yang diutarakan oleh koleganya, Ma'mun Murod.

"Jadi saya kira saya tidak bersalah dengan pernyataan itu, karena saya hanya meneruskan berita itu karena diminta oleh teman media," terang Loyalis Anas ini.

Dalam pemeriksaan tadi, dia juga mengaku ditanyakan oleh penyidik mengenai permintaan maaf yang diminta oleh Denny Indrayana. Tapi, Tri menyatakan ke penyidik tak akan meminta maaf kepada Denny Indrayana.

"Saya katakan saya tak akan minta maaf. Yang minta maaf harusnya Ma'mun. Tapi, kalau dia tidak punya bukti," demikian bekas Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Denny Indrayana melaporkan Tri Dianto dan Murod ke Bareskrim Polri pada 9 Januari 2014 lalu. Atas laporan tersebut, Murod dan Tri terancam dijerat KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal empat thun penjara. Tak hanya itu, kata Denny, pihak kepolisian juga menambahkan Undang Undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun. Untuk pelaporan ini, diketahui, Denny membawa bukti pemberitaan yang disampaikan mereka di media massa (online). [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya