Berita

Ma'mun Murod/net

Hukum

Tri Dianto: Yang Minta Maaf ke Wamenkumham Harusnya Ma'mun Murod

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 16:05 WIB | LAPORAN:

. Sekitar empat jam lamanya, Jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Tri mengatakan saat diinterogasi, ada sekitar sembilan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaannya, seputar pernyataan Tri mengenai adanya pertemuan Denny Indrayana dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan menghadap Presiden SBY di Cikeas, sehari sebelum Anas Urbaningrum diperiksa KPK 7 Januari 2014 lalu.

"Tadi juga ditunjukan bukti-bukti CD dan ada beberapa media terkait dengan saya dan Ma'mun Murod," ungkap dia di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2).


Kepada penyidik, Tri juga mengakui bahwa dirinya memang pernah menyebutkan mengenai adanya pertemuan itu. Tapi, lagi-lagi dia mengatakan bahwa pernyataan itu hanya mengulang apa yang diutarakan oleh koleganya, Ma'mun Murod.

"Jadi saya kira saya tidak bersalah dengan pernyataan itu, karena saya hanya meneruskan berita itu karena diminta oleh teman media," terang Loyalis Anas ini.

Dalam pemeriksaan tadi, dia juga mengaku ditanyakan oleh penyidik mengenai permintaan maaf yang diminta oleh Denny Indrayana. Tapi, Tri menyatakan ke penyidik tak akan meminta maaf kepada Denny Indrayana.

"Saya katakan saya tak akan minta maaf. Yang minta maaf harusnya Ma'mun. Tapi, kalau dia tidak punya bukti," demikian bekas Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Denny Indrayana melaporkan Tri Dianto dan Murod ke Bareskrim Polri pada 9 Januari 2014 lalu. Atas laporan tersebut, Murod dan Tri terancam dijerat KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal empat thun penjara. Tak hanya itu, kata Denny, pihak kepolisian juga menambahkan Undang Undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun. Untuk pelaporan ini, diketahui, Denny membawa bukti pemberitaan yang disampaikan mereka di media massa (online). [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya