Berita

Susi Tur Andayani/net

Hukum

Susi Jadi Perantara Suap Atut dan Wawan ke Akil

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 15:20 WIB | LAPORAN:

Susi Tur Andayani didakwa sebagai perantara penyerahan uang suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar. Dugaan yang juga melibatkan Gubernur Banten Ratut Atut ini menyerahkan uang tersebut kepada Akil Mochtar.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar melalui terdakwa (Susi Tur Andayani)," ujar penuntut umum KPK Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2).

Pemaparan ini disampaikan oleh Jaksa KPK untuk mempengaruhi putusan hakim konstitusi yang menyidangkan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar hakim MK mengabulkan permohonan perkara konstitusi tertanggal 12 September 2013 kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Panel Hakim sidang Sengketa Pilkada Lebak. Permohonan tersebut adalah mengajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak.


Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dipaparkan 31 Agustus 2013 lalu dituliskan bahwa terdapat tiga pasangan yang bertarung memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati Lebak. Diantaranya Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Dari hasil perhitungan suara ditetapkan pasangan Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai calon terpilih pada 8 September 2013. Karena keberatan, pasangan Amir Hamzah-Kasmin pun mengajukan keberatan ke MK melalui penasehat hukumnya Rudi Alfonso Cs.

Saat itu Akil Mochtar menetapkan Maria Farida Indrawati dan Anwar Usman sebagai anggota panel MK untuk memeriksa kasus ini. Dan 16 September 2013 Susi Tur Handayani mengadakan pertemuan dengan tim sukses Amir Hamzah untuk merancang cara memberikan uang kepada Akil Mochtar di Hotel Allson, Jakarta Pusat. Dan saat itu Amir meminta bantuan Susi Tur Andayani menghubungi Akil untuk memenangkan permohonan ini.

Kemudian pada 26 September 2013 Susi, Ratu Atut, Amir Hamzah dan Kasmin pun mengadakan pertemuan di kantor Gubernur Banten. Dalam kesempatan tersebut diketahui bila Amir Hamzah melapor ke Ratu Atut mengenai besaran peluang keberhasilan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak. Dan ternyata Akil Mochtar meminta Atut menyediakan uang sebesar Rp 3 miliar.

"Suruh dia (Wawan dan Atut) siapkan tiga M-lah biar saya ulang," begitu kata Akil kepada Susi, yang ditranskip penyidik KPK berdasarkan hasil sadapan beberapa waktu lalu.

Wawan ternyata menyanggupi untuk menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar. Dan 1 Oktober 2013, Susi mengirimkan pesan singkat ke Akil bahwa uang yang tersedia baru Rp 1 miliar. Angka tersebut ternyata sempat membuat Akil kecewa. Di hari yang sama, Susi menghadiri sidang pleno di MK yang memutuskan pembatalan keputusan KPU Lebak 8 September 2013. Diputuskan bila PKU Lebak harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Dan usai sidang, Susi hendak menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Akil. Susi sempat mengirim pesan singkat ke Akil. Namun saat itu Akil sedang mengikuti sidang. Sehingga uang tersebut kembali dibawa pulang oleh Susi ke rumah orang tuanya di Tebet, Jakarta Selatan.

Belum sempat menyerahkan uang tersebut ke Akil, ternyata Susi ditangkap di rumah Amir Hamzah pada 22 Oktober 2013 di Jalan Kampung Kapugeran Rangkasbitung. Peristiwa ini juga sekaligus menyita tas travel biru berisi uang Rp 1 miliar yang diambil dari kediaman orang tua Susi di Tebet Barat. Karena itu, Susi didakwa Jaksa KPK dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya