Berkas perkara tersangka kasus dugaan penerimaan suap kepabeanan, Heru Sulastyono (HS) sampai hari ini belum lengkap (P-21). Padahal, masa penahanan bekas pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu akan berakhir Selasa (25/2) besok.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan, jika Kejaksaan Agung belum melimpahkan berkas hingga sore ini, maka Heru akan dibebaskan.
"Kalau enggak P21, sore ini HS saya tangguhkan penahanannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (24/2).
Pihaknya, kata dia lagi, sejauh ini sudah melengkapi seluruh alat bukti. Termasuk, memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus ini sesuai arahan pihak kejaksaan. Bahkan, sejak minggu lalu, jaksa peneliti sebetulnya menyatakan jika berkas perkara kasus ini sudah dapat P21.
Arief mengaku tak tahu alasan Kejaksaan belum melengkapi berkas perkara Heru. Yang pasti, masih kata dia, siang ini Kejaksaan tengah menggelar ekspose terkait kasus itu.
"Nanti pukul 13.00 WIB, mereka ekspos untuk putuskan P21 apa enggak," terang jenderal bintang satu itu.
Dalam perkara ini, Heru diduga menerima suap dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.
Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai. Dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak.
Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.[wid]