Berita

ilustrasi

Bisnis

Muhaimin Lega Perjanjian Kerja Sama TKI Dengan Arab Diteken

MINGGU, 23 FEBRUARI 2014 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi bisa lebih tenang. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah sepakat menandatangani kesepakatan mengenai penempatan dan perlindungan TKI.

Kesepakatan itu ditanda tangani di Riyadh, Arab Saudi, Rabu sore (19/2) waktu setempat. Dari Indonesia diwakili langsung Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman. Sedang dari Arab Saudi diwakili Menteri Tenaga Kerja Adiel M Fakeih.

Muhaimin merasa lega dengan adanya kesekatan ini. “Agreement ini tonggak sejarah baru dalam kerja sama di bidang sistem penempatan dan perlindungan TKI domestik di Arab Saudi,” katanya.


Menurutnya, untuk mencapai kesepakatan ini, dilakukan pembahasan yang cukup panjang. Selama pembahasan tersebut, Pemerintah Indonesia melakukan moratorium alias penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, para TKI di Arab Saudi akan lebih terlindungi. Kasus-kasus kekerasan dan telatnya pembayaran gaji bisa ditekan sekecil mungkin.

Muhaimin menambahkan, Pemerintah Indonesia juga menghargai berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bagi seluruh tenaga kerja asing, termasuk TKI yang bekerja di sektor domestik sana.

“Kami menyambut baik keputusan Dewan Menteri tanggal 17 Juli 2013 mengenai persetujuan atas peraturan Tenaga Kerja Jasa Rumah Tangga dan sejenisnya serta hasil sidang Dewan Kabinet tanggal 26 Agustus 2013 yang menyetujui peraturan mengenai perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, penyiksaan dalam rumah tangga dan tenaga kerja swasta,” jelasnya.

Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono menambahkan, setelah adanya penandatangan agreement ini, kedua negara akan segera membenahi sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di masing-masing negara.

Menurut dia, penandatanganan agreement ini tidak serta merta langsung diikuti pembukaan moratorium penempatan TKI.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya