Berita

ilustrasi

Bisnis

Muhaimin Lega Perjanjian Kerja Sama TKI Dengan Arab Diteken

MINGGU, 23 FEBRUARI 2014 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi bisa lebih tenang. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah sepakat menandatangani kesepakatan mengenai penempatan dan perlindungan TKI.

Kesepakatan itu ditanda tangani di Riyadh, Arab Saudi, Rabu sore (19/2) waktu setempat. Dari Indonesia diwakili langsung Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman. Sedang dari Arab Saudi diwakili Menteri Tenaga Kerja Adiel M Fakeih.

Muhaimin merasa lega dengan adanya kesekatan ini. “Agreement ini tonggak sejarah baru dalam kerja sama di bidang sistem penempatan dan perlindungan TKI domestik di Arab Saudi,” katanya.


Menurutnya, untuk mencapai kesepakatan ini, dilakukan pembahasan yang cukup panjang. Selama pembahasan tersebut, Pemerintah Indonesia melakukan moratorium alias penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, para TKI di Arab Saudi akan lebih terlindungi. Kasus-kasus kekerasan dan telatnya pembayaran gaji bisa ditekan sekecil mungkin.

Muhaimin menambahkan, Pemerintah Indonesia juga menghargai berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bagi seluruh tenaga kerja asing, termasuk TKI yang bekerja di sektor domestik sana.

“Kami menyambut baik keputusan Dewan Menteri tanggal 17 Juli 2013 mengenai persetujuan atas peraturan Tenaga Kerja Jasa Rumah Tangga dan sejenisnya serta hasil sidang Dewan Kabinet tanggal 26 Agustus 2013 yang menyetujui peraturan mengenai perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, penyiksaan dalam rumah tangga dan tenaga kerja swasta,” jelasnya.

Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono menambahkan, setelah adanya penandatangan agreement ini, kedua negara akan segera membenahi sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di masing-masing negara.

Menurut dia, penandatanganan agreement ini tidak serta merta langsung diikuti pembukaan moratorium penempatan TKI.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya