Berita

foto: net

Politik

KIPP: Waspadai Kerawanan di Tingkat Pantia Pemungutan Suara!

SABTU, 22 FEBRUARI 2014 | 13:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perlahan, perbaikan terhadap proses dan kelembagaan penyelenggaraan pemilu menemukan titik-titik rawan potensi kecurangan yang mengurangi nilai demokrasi.

Pada pemilu 2009, proses penghitungan suara di tingkat desa dan kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dihilangkan. Pada saat itu dipahami bahwa PPS berada pada entitas politik desa dan kelurahan yang rawan intervensi politik.

Namun pada Pemilu 2014 nanti, rekapitulasi penghitungan suara di PPS tersebut akan kembali dilakukan, yang menurut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, tetap memiliki kerawanan yang perlu diwaspadai oleh semua pihak, baik penyelanggara maupun peserta pemilu dan masyarakat secara luas.


Kerawanan yang perlu diwaspadai itu meliputi, pertama, belum ada perubahan berarti pada konstelasi politik di tingkat desa dan kelurahan yang bisa menjamin bahwa rekapitulasi di tingkat PPS akan bebas dari intervensi politik dan potensi kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Kedua, tidak ada upaya signifikan penguatan kelembagaan dan kompetensi serta integritas bagi penyelenggara di tingkat PPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Juga terlihat dari struktur anggaran operasional di tingkat PPS yang justru mengalami penurunan sampai 50 persen jika dibandingkan dengan anggaran yang sama pada pemilu 2009.

Ketiga, pengalaman pada Pemilu Orde Baru, Pemilu 1999, dan Pemilu 2004, KIPP Indonesia mensinyalir mobilisasi kekuatan politik yang dilakukan di tingkat desa dan kelurahan sebagai sebuah entitas politik.

"Lalu, belum ada kajian serta solusi untuk mengeliminir potensi kecurangan itu agar tidak terjadi pada pemilu 2014," kata Wakil Serektaris Jenderal KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam siaran persnya.

Pemantauan KIPP hingga tingkat PPS menemukan keluhan dari penyelenggara di tingkat PPS, bahkan ada ancaman pengunduran diri massal di tingkat PPS karena alasan yang beragam, seperti honor yang rendah namun tanggung jawab yang besar, ditambah sanksi pidana dan denda jika melakukan kelalaian.

"Harus segera ada upaya utuh dari penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, untuk mengantisipasi potensi kerawanan kecurangan politik di tingkat PPS. KPU juga harus menjelaskan pelemahan melalui kebijakan anggaran yang dilakukan," tandasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya