Berita

FOTO:NET

Hukum

Kejagung Pastikan Bawa Pulang Alexiat Tirtawidjaja

JUMAT, 21 FEBRUARI 2014 | 17:38 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung menyatakan, tengah berupaya memboyong pulang mantan General Manager Sumatera Light North Operation Alexiat Tirtawidjaja dari Amerika Serikat.

Bahkan, Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tersebut.

"Saya kira Alexiat yang berada di luar negeri selanjutnya kita coba panggil melalui Kemenlu. Nanti bagaimana tindak lanjutnya kita tunggu lah," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2).


Dia menjelaskan, dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor, bahkan salah satu tersangka yakni Ricksy Prematuri yang kasasinya telah diputus oleh Makamah Agung dengan memperberat hukuman penjara selama lima tahun.

"Saya kira begini ini kan, apalagi pertama sudah ada putusan kasasinya. Tapi kita belum terima, tentu kita sudah menghormati putusan selanjutnya, tentu siapapun terkait atas kasus itu kita tindaklanjuti," jelas Basrief.

Sebelumnya, jaksa penyidik mengalami kesulitan untuk menyeret Alexiat Tirtawidjaja ke meja hijau, lantaran masih berada di luar negeri. Terakhir, keberadaan Alexiat diketahui di Amerika Serikat dengan alasan menjaga sang suami yang sakit.

Dalam kasus korupsi bioremediasi, Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka yakni pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dua tahun penjara, denda antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Keempatnya adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Bachtiar Abdul Fatah.[wid]

Sementara, dua tersangka dari pihak kontraktor dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo dengan tiga tahun penjara, dan dua tahun penjara untuk Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Namun, terhadap Ricksy, hakim kasasi MA menanmbah jumlah hukumannya menjadi lima tahun. Sedangkan, satu tersangka lagi adalah Alexiat Tirtawidjaja yang kini bermukim di Amerika Serikat.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya