Berita

FOTO:NET

Hukum

Kejagung Pastikan Bawa Pulang Alexiat Tirtawidjaja

JUMAT, 21 FEBRUARI 2014 | 17:38 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung menyatakan, tengah berupaya memboyong pulang mantan General Manager Sumatera Light North Operation Alexiat Tirtawidjaja dari Amerika Serikat.

Bahkan, Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tersebut.

"Saya kira Alexiat yang berada di luar negeri selanjutnya kita coba panggil melalui Kemenlu. Nanti bagaimana tindak lanjutnya kita tunggu lah," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2).


Dia menjelaskan, dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor, bahkan salah satu tersangka yakni Ricksy Prematuri yang kasasinya telah diputus oleh Makamah Agung dengan memperberat hukuman penjara selama lima tahun.

"Saya kira begini ini kan, apalagi pertama sudah ada putusan kasasinya. Tapi kita belum terima, tentu kita sudah menghormati putusan selanjutnya, tentu siapapun terkait atas kasus itu kita tindaklanjuti," jelas Basrief.

Sebelumnya, jaksa penyidik mengalami kesulitan untuk menyeret Alexiat Tirtawidjaja ke meja hijau, lantaran masih berada di luar negeri. Terakhir, keberadaan Alexiat diketahui di Amerika Serikat dengan alasan menjaga sang suami yang sakit.

Dalam kasus korupsi bioremediasi, Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka yakni pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dua tahun penjara, denda antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Keempatnya adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Bachtiar Abdul Fatah.[wid]

Sementara, dua tersangka dari pihak kontraktor dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo dengan tiga tahun penjara, dan dua tahun penjara untuk Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Namun, terhadap Ricksy, hakim kasasi MA menanmbah jumlah hukumannya menjadi lima tahun. Sedangkan, satu tersangka lagi adalah Alexiat Tirtawidjaja yang kini bermukim di Amerika Serikat.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya