Berita

Waryono Karno/net

Hukum

KPK Periksa Sri Utami untuk Waryono Karno

JUMAT, 21 FEBRUARI 2014 | 10:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementrian Energi Sumber Daya Minera (ESDM), Sri Utami dalam pengembangan kasus perkara dugaan penerimaan suap di lingkungan Kementrian ESDM.

Selain Sri Utami, tim penyidik KPK juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengurus Yayasan Pertambangan dan Energi, Puji Astuti.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (21/2).


Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara suap di wilayah SKK Migas. Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200 ribu dollar AS di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12B UU Tipikor mengatur gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya. Dalam pasal ini, apabila nilai gratifikasinya Rp 10 juta ke atas, penerimanya yang harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap. Adapun Pasal 11 UU Tipikor merupakan pasal tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Waryono juga diduga menjadi pihak yang mengumpulkan uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke sejumlah pihak, antara lain ke atasannya dan Anggota Komisi VII DPR. Saat bersaksi untuk terdakwa Simon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi mengungkapkan, ada permintaan THR dari anggota Komisi VII DPR. Pada saat bersamaan ada pihak yang bersedia memberikan bantuan. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya