Berita

Hukum

Lawan Jaksa KPK dengan Tulisan Tangan

JUMAT, 21 FEBRUARI 2014 | 03:35 WIB | LAPORAN:

RMOL. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Akil Mochtar akan membuat nota keberatan alias eksepsi pribadinya dengan tulisan tangan. Eksepsi diajukan guna melawan dakwaan berlapis yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Saya tulis tangan sajalah asal tangan saya bisa menulis,” kata Akil usai persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/2) malam.

Akil melanjutkan, eksepsi dengan tulisan tangan itu dilakukan lantaran di dalam penjara memang tak ada peralatan elektronik, seperti komputer untuk mengetik.


”Tidak ada sarana elektronik seperti komputer atau laptop yang bisa dipergunakan sehingga harus menulis,” terang Akil.

”Kalau Laptop pasti tidak diizinkan daripada bikin ribut saya pikir tidak usah saja karena pengalaman saya sudah berkali-kali saya meminta izin untuk berobat saya sudah mendapat keputusan dari jaksa tapi tidak dapat dilaksanakan karena pimpinannya tidak setuju di rumah sakit yang saya inginkan. Padahal bulan sebelumnya saya berobat di situ dan mendapat izin,” jelas dia ditanyakan apakah ada keinginan meminta izin untuk meminjam laptop.

Selain Akil, tim kuasa hukum Akil juga akan mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan JPU KPK tersebut. Adapun majelis hakim yang diketuai Suwidya memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi olek terdakwa Akil dan kuasa hukumnya digelar pada Kamis, 27 Februari 2014 pekan depan.

Sebelumnya, Akil didakwa JPU KPK menerima hadiah atau janji sekitar lebih dari  Rp57 miliar dan US$500 ribu terkait perannya dalam mengurus belasan sengketa Pilkada yang disidangkan di MK. Untuk itu, Akil dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya