Berita

Hukum

Lawan Jaksa KPK dengan Tulisan Tangan

JUMAT, 21 FEBRUARI 2014 | 03:35 WIB | LAPORAN:

RMOL. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Akil Mochtar akan membuat nota keberatan alias eksepsi pribadinya dengan tulisan tangan. Eksepsi diajukan guna melawan dakwaan berlapis yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Saya tulis tangan sajalah asal tangan saya bisa menulis,” kata Akil usai persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/2) malam.

Akil melanjutkan, eksepsi dengan tulisan tangan itu dilakukan lantaran di dalam penjara memang tak ada peralatan elektronik, seperti komputer untuk mengetik.


”Tidak ada sarana elektronik seperti komputer atau laptop yang bisa dipergunakan sehingga harus menulis,” terang Akil.

”Kalau Laptop pasti tidak diizinkan daripada bikin ribut saya pikir tidak usah saja karena pengalaman saya sudah berkali-kali saya meminta izin untuk berobat saya sudah mendapat keputusan dari jaksa tapi tidak dapat dilaksanakan karena pimpinannya tidak setuju di rumah sakit yang saya inginkan. Padahal bulan sebelumnya saya berobat di situ dan mendapat izin,” jelas dia ditanyakan apakah ada keinginan meminta izin untuk meminjam laptop.

Selain Akil, tim kuasa hukum Akil juga akan mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan JPU KPK tersebut. Adapun majelis hakim yang diketuai Suwidya memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi olek terdakwa Akil dan kuasa hukumnya digelar pada Kamis, 27 Februari 2014 pekan depan.

Sebelumnya, Akil didakwa JPU KPK menerima hadiah atau janji sekitar lebih dari  Rp57 miliar dan US$500 ribu terkait perannya dalam mengurus belasan sengketa Pilkada yang disidangkan di MK. Untuk itu, Akil dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya