Berita

Hukum

51 Transaksi Akil Mochtar ke Pedangdut Rya Fitriyani

JUMAT, 21 FEBRUARI 2014 | 00:59 WIB | LAPORAN:

RMOL. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberikan uang sebesar Rp475 juta kepada penyanyi dangdut, Rya Fitriyani. Uang itu diberikan via transfer dengan 51 kali transaksi.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Akil yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang lanjutan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/2).

Jaksa KPK, Ely Kusumastuty menerangkan bahwa uang yang ditransfer itu diberikan melalui dua tahap.


"Dari rekening Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro atas nama Akil Mochtar kepada Rya Fitriyani dalam 31 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp332.100 juta," kata Jaksa Ely.

Diluar itu, Jaksa Ely juga menyebutkan bahwa ada sekitar 20 kali transaksi lagi. Totalnya, Rp143 juta.

Tidak diketahui apa yang tujuan pengiriman ratusan juta kepada penyanyi dangdut tersebut. Jaksa hanya menilai, jika pemberian tersebut diduga untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Akil Muchtar, terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di lingkungan MK.

Sebagaimana dakwaan keenam, Akil terancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya