Berita

Hukum

Berikut Total TPPU Akil Mochtar

JUMAT, 21 FEBRUARI 2014 | 01:22 WIB | LAPORAN:

RMOL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Akil Mochtar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa KPK menduga perbuatan itu dilakukan Akil Mochtar bersama Muhtar Ependy yang disebut-sebut merupakan orang dekatnya.

Mengenai pencucian uang Akil dirumuskan Jaksa KPK dalam dakwaan Kelima dan dakwaan keenam. Keduanya dibacakan secara bergantian oleh Jaksa KPK dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Dalam dakwaan kelima, Akil diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Jaksa KPK, Ronald Ferdinan Worotikan mengatakan bahwa Akil Mochtar bersama Muhtar Ependy antara 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat brharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

Perbuatan itu sebagai berikut:

1.Menempatkan di CV Ratu Samagat: Rp 17, 33 miliar (Bank Mandiri); Rp 10, 86 miliar (Mandiri); Rp 23,57 (BNI). Menempatkan di   rekening pribadi atas nama terdakwa: Rp 451 juta (Bank Mandiri); Rp 4,02 miliar (BCA); Rp 1,37 miliar (BNI); deposito Rp 1   miliar (BCA). Sehingga seluruhnya berjumlah Rp 57,618
2.Membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil Ford Fiesta B 420 DAY Rp 216 juta, Innova B 1693 SZJ Rp 284
3.Menitipkan uang tunai Rp 35 miliar kepada Muhtar Ependy
4.Menukarkan dengan mata uang asing antara lain USD, Euro, Singapore Dollar ke mata uang Rupiah di PT Dolarindo Intravalas   Primatama yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 61,049 miliar, PT Uni Sarana Dana Rp 2,74 miliar, dan PT Valas Inti   Tolindo RP 1,457 miliar. Dengan jumlah keseluruhannya Rp 65,25 miliar
5.memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp 2,7 miliar di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang   karaoke lantai 2 rumah dinas ketua MK RI.

‎Total dari lima perbuatan itu adalah Rp 161,08 miliar. Ronald menyebutkan bahwa uang-uang itu patut diduganya merupakan hasil tindak  pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi.

Dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai Oktober 2013, selaku hakim MK, menerima penghasilan resmi yang berasal dari gaji, tunjangan kehormatan, uang representasi, tunjangan transportasi/BBM, tunjangan komunikasi dan keamanan, tunjangan khusus pengawalan konstitusi, uang pelayanan sidang, uang putusan, uang drafter (perancangan putusan) dan uang penanganan perkara serta penghasilan atau pembiayaan yang dibebankan pada anggaran negara seperti perjalanan dinasi dan honor narasumber. Seluruhnya berjumlah Rp8.684 miliar.

Saldo penghasilan resmi per Januari 2014 adalah Rp 3,244 miliar. Pendirian CV Ratu Samagat dan kepemilikan rekening atas nama itu tidak dicantumkan sebagai aset dalam formulir perubahan data laporan harta kekayaan penyelenggara LHKPN per 3 Januari 2011.

Dalam dakwaan keenam, masih kata Jaksa Ronald, Akil didakwa ‎melanggar Pasal 3 ayat 91) huruf a dan c undang-undang nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP‎.

Akil Mochtar pada 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010, jelas Ronald, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan itu, yakni dengan sengaja menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan membayarkan atau membeleanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi baik perbuatannya itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.

Perbuatan itu, yakni:

1. Menempatkan di rekening M Akil Mochtar: Rp 6,1 miliar (BNI); Rp 7,048 miliar (Bank Mandiri), RP 7,299 miliar (BCA).
2. Membayarkan atau membelanjakan uang untuk kendaraan bermotor dan properti berupa: Toyota Fortuner B 988 TY Rp 405,8 juta    serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar Rp 1,29 miliar.‎

Sementara berdasarkan penghasilan terdakwa baik sebagai anggota DPR RI ataupun Hakim MK tidak memungkinkan mendapatkan penghasilan sebesar tersebut sehingga menyimpang dari profil terdakwa.

"Pembelian tanah dan bangunan serta mabil dilakukan secara tunai melalui Daryono (supir) dan Ratu Rita Akil (istri)," demikian Ronald.

Dari dua dakwaan TPPU itu, jika ditotalkan maka berjumlah Rp181. 594.707. 977 M.

Penghasilan Akil selaku anggota DPR RI dan Hakim Konstitusi sepanjang 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 berjumlah Rp 7,079 miliar (gaji dan tunjangan). Atas penghasilan tersebut, Akil mempunyai kewajiban membayar pengeluaran rutin dari tahun 2002 sampai tahun 2010 sebesar Rp 6,041 miliar.

Berdasarkan LHKPN per 31 Juli 2002 dan 31 Desember 2006, diketahui Akil telah membeli aset berupa harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) dan harta bergerak (alat transportasi) seluruhnya berjumlah Rp 454,32 juta. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya