Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam menangani perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten terungkap sempat tak mau memproses gugatan yang dilayangkan oleh pasangan incumbent Amir Hamzah-Kasmin. Pasalnya, permintaan uang Rp 3 miliar tak disanggupi oleh tim pemenangan pasangan itu. Permintaan Akil hanya sanggup dibayar sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan Akil yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).
Jaksa Ely yang bertindak membacakan surat dakwaan menguraikan, bahwa awalnya pada 30 September 2013, pukul 22.00 WIB, Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bertemu dengan pengacara dari pasangan Amir-Kasmin, Susi Tur Andayani di Hotel Ritz Carlton, Jakarta untuk membicarakan pengurusan permohonan keberatan Pilkada Kabupaten Lebak di MK.
Nah, di sela-sela pertemuan tersebut, Susi menerima SMS dari Akil. Isinya "Belum ada jelasnya, besok sidang diputus" dan "Kalau tidak lewat nih".
"Sabar ya pak, masih ngomong-ngomong nih dengan beliau.."," kata Jaksa Ely menirukan SMS balasan Susi.
Jaksa Ely juga mengungkap, saat itu terdakwa Akil juga menelepon Wawan, tapi tidak diangkat. Di akhir pertemuan, Wawan mengirim SMS kepada Akil yang berisi: "Pak, Wawan udah ngobrol dgn Bu Susi, Bu Susi akan laporan langsung ke Bapak, terimakasih".
Wawan, di pertemuan itu juga menerima telepon Ratu Atut Chosiyah untuk melaporkan pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. Lalu Atut meminta Wawan menyediakan dananya.
"Enya sok atuh, ntar di ini-in" kata Ely menirukan omongan Atut ke Wawan.
Wawan lalu menyampaikan ke Susi hanya bersedia menyiapkan uang Rp 1 miliar dari Rp3 miliar yang diminta Akil. Lalu pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS kepada Akil untuk memberitahu bahwa uang yang baru disiapkan baru ada sebesar Rp 1 miliar. Akil tak terima.
"Ah, males aku nggak bener janjinya," ucap Akil dalam SMS yang dikirimnya seperti ditirukan Jaksa Ely.
Susi pun berjanji akan segera menagih sisa uang kepada Amir sebagai pihak yang bersengketa. Tapi, sia-sia pihak Amir-Kasmin hanya menyiapkan Rp 1 miliar. Susi kemudian mengirimkan pesan singkat lagi ke Akil Mochtar.
"Ini punya Lebak sudah dng sy.. nanti sy tagih lg kalo org lebaknya dah lowong.. tolonglah pak..." tulis Susi dalam pesan singkatnya ke Akil.
Susi sendiri menerima uang Rp 1 miliar itu dari Wawan sekitar pukul 14.30 WIB di Hotel Allson, Jakarta Pusat yang sisipan dalam tas travel warna biru. Uang diberikan Wawan melalui stafnya Ahmad Farid Asyari.
Kemudian, karena Akil masih memimpin sidang Sengketa Pilkada Jatim, Susi akhirnya membawa uang itu ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat No. 30 Jakarta Selatan. Susi sendiri ditangkap petugas di kediaman Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugerab Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
[rus]