Berita

Akil Mochtar/net

Hukum

Akil Mochtar Minta Rp 3 Miliar untuk Pilkada Lebak

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 20:36 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sepak terjang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dalam pengurusan suap sengketa Pilkada Lebak. Atut dan Wawan dalam surat dakwaan Akil Mochtar disebutkan menyiapkan sejumlah uang guna memenangkan gugatan pasangan incumbent, Amir Hamzah dan Kasmin.

Surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dibacakan secara bergantian oleh Jaksa KPK dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Akil, menurut Jaksa Elly, melalui Susi Tur Andayani meminta pihak Amir untuk menyiapkan uang senilai Rp 3 miliar. Adapun Susi adalah pengacara dari pasangan Amir-Kasmin. Akil sendiri dalam uraian dakwaan itu juga sempat mengirimkan pesan singkat langsung ke Wawan.


"Pada tanggal 25 September 2013, Akil mengirim SMS kepada Tubagus Chaeri Wardana. Isinya "Lebak siap diseksekusi. Bisa ketemu malam ini? dan ke Widya Chandra III Nomor 07, jam 8 malam ya," kata Ely menirukan isi SMS Akil kepada Wawan.

Lanjut Elly, Wawan kemudian menemui Akil sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman Akil untuk membicarakan sejumlah hal.

Keesokan harinya, Susi yang merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin menemui Ratu Atut, Amir, dan Kasmin di Kantor Gubernur Banten. Dalam pertemuan itu, Amir Hamzah sempat menceritakan peluang kemenangannya dalam sengketa itu kepada Ratu Atut.

Kemudian, kata dia, pada 28 September sekitar pukul 20.21 WIB, Susi kemudian menelepon Akil. Susi memberitahukan soal pertemuan mereka terkait pengurusan sengketa itu.

"Kemudian terdakwa mengatakan "Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang." kata Elly membacakan pesan singkat Akil ke Susi. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya