Berita

Akil Mochtar/net

Hukum

Terima Puluhan Miliar, Akil Mochtar Terancam 20 Tahun Bui

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 18:39 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hadiah berupa uang puluhan miliar rupiah terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah di MK.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa KPK, dalam Pilkada Gunung Mas, Akil didakwa bersama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani dan Muhtar Ependy menerima hadiah berupa uang Rp 3 miliar.

"Akil Mochtar bersama-sama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy, di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis sore (20/2).


Akil Mochtar juga didakwa menerima sejumlah kurang Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan Pilkada Lebak dan Rp10 miliar dan 500 ribu dollar AS terkait permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang

Tak hanya itu, Akil juga didakwa menerima uang senilai Rp 19 miliar lebih, tepatnya Rp 19.866.092.800.00 terkait permohonan keberatan Pilkada Palembang, serta sejumlah kurang lebih Rp 500 juta terkait permohonan keberatan Pilkada Lampung Selatan.

 "Patut diduga hadiah atau janji tesebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan atas hasil pilkada di Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, dan Lampung Selatan yang diserahkan kepada terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK," tegasnya dalam siding yang diketuai oleh Hakim Soewidya itu.

Atas perbutan itu, Akil didakwa melanggar pasal 12 huruf c UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Akil pun diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya