Tersangka penerima suap dalam sengketa-sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, pertama kalinya akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Secara mental, bekas Ketua MK itu sudah siap mendengarkan pembacaan surat dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak Akil secara mental juga sudah siap," kata pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, beberapa saat lalu.
Di sisi lain, pihak tim kuasa hukum juga sudah melakukan sejumlah persiapan guna menghadapi sidang perdana nanti. Masalah-masalah teknis dipersiapkan secara matang.
"Berdasarkan wacana yang kita pernah bicarakan dengan Pak Akil, kita sepertinya akan ajukan eksepsi. Tapi, yang jelas hari ini baru kita nyatakan sikap," jelas Tamsil.
Dalam kasus ini, berkas pemeriksaan Akil sudah dilimpahkan pada Rabu (29/1). Dalam berkas setebal hampir setengah meter tersebut, Akil dijerat dengan beragam tuduhan.
Tidak hanya dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu juga disangka menerima hadiah terkait penanganan sejumlah sengketa Pilkada lain di MK. Yakni, Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Di Pilkada Jawa Timur dia juga diduga menerima janji, tapi keburu ditangkap oleh KPK.
Tak hanya itu, Akil juga dijerat dengan pasal TPPU karena diduga mencuci uang dari hasil kejahatan.
Sebagai penerima suap, Akil disangka melanggar pasal 12 c UU tentang Pemberantasan Tinak Pidana Korupsi jo atau pasal 6 ayat 2 UU Tipikor. Sebagai penerima gratifikasi, Akil dijerat Pasal 12 b UU Tipikor. Untuk pencucian uang, Akil dijerat pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Sejumlah aset Akil sudah disita KPK, seperti puluhan kendaraan, rumah, bangunan dan tanah dalam bentuk kebun.
[ald]