Berita

akil mochtar

Hukum

Akil Mochtar Siap Mental Dengarkan Dakwaan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 12:34 WIB | LAPORAN:

Tersangka penerima suap dalam sengketa-sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, pertama kalinya akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Secara mental, bekas Ketua MK itu sudah siap mendengarkan pembacaan surat dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak Akil secara mental juga sudah siap," kata pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, beberapa saat lalu.


Di sisi lain, pihak tim kuasa hukum juga sudah melakukan sejumlah persiapan guna menghadapi sidang perdana nanti. Masalah-masalah teknis dipersiapkan secara matang.

"Berdasarkan wacana yang kita pernah bicarakan dengan Pak Akil, kita sepertinya akan ajukan eksepsi. Tapi, yang jelas hari ini baru kita nyatakan sikap," jelas Tamsil.

Dalam kasus ini, berkas pemeriksaan Akil sudah dilimpahkan pada Rabu (29/1). Dalam berkas setebal hampir setengah meter tersebut, Akil dijerat dengan beragam tuduhan.

Tidak hanya dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu juga disangka menerima hadiah terkait penanganan sejumlah sengketa Pilkada lain di MK. Yakni, Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Di Pilkada Jawa Timur dia juga diduga menerima janji, tapi keburu ditangkap oleh KPK.

Tak hanya itu, Akil juga dijerat dengan pasal TPPU karena diduga mencuci uang dari hasil kejahatan.

Sebagai penerima suap, Akil disangka melanggar pasal 12 c UU tentang Pemberantasan Tinak Pidana Korupsi jo atau pasal 6 ayat 2 UU Tipikor.  Sebagai penerima gratifikasi, Akil dijerat Pasal 12 b UU Tipikor. Untuk pencucian uang, Akil dijerat pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010  tentang TPPU. Sejumlah aset Akil sudah disita KPK, seperti puluhan kendaraan, rumah, bangunan dan tanah dalam bentuk kebun. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya