. Sekarang, membuat status di BlackBerry Massenger alias BBM harus lebih hati-hati. Salah-salah, kita bisa dipolisikan seperti nasib jurnalis Koran Sindo Deni Irawan. Gara-gara status BBM-nya, Deni kini harus berurusan dengan polisi. Publik di dunia maya prihatin melihat peristiwa ini.
Kasus Deni bermula saat dia mendapat selentingan kabar Fadlin Akbar, anak mantan Walikota Tangerangan ditangkap polisi pada Minggu sore (16/2). Karena tidak punya kontak untuk klarifikasi, Deni lalu membuat status di BBM yang intinya bertanya ke jejaringnya di BBM soal kabar tersebut. Setelah dapat kabar pasti bahwa Fadlin tidak ditangkap, Deni mengubah statusnya bahwa yang ditangkap polisi mungkin Fahlin yang lain, bukan Fadlin Akbar.
Status BBM Deni yang pertama rupanya sampai ke Fadlin. Merasa status itu merugikan dirinya yang sekarang maju sebagai caleg DPRD, Fadlin pun melaporkan Deni ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik alias ITE.
"Saya terfitnah dengan status BBM itu, kenyataannya saya tidak ditangkap dan tidak ada masalah hukum," kata Fadlin, Selasa, (18/2).
Fadlin mengaku mengetahui status Deni dapat dari kerabatnya, Ahmad Jazuli Abdilah yang berkawan dengan Deni di jejaring BBM. Fadlin menganggap status BBM Deni meresahkan keluarga besarnya. Makanya dia melaporkan Deni ke Polres Tangerang. "Terus terang status ini membuat ketidaknyamanan keluarga, apalagi itu bohong," kata Fadlin.
Kasat Reskrim Polres Tangerang, AKBP Sutarmo mengatakan, laporan tersebut dilatarbelakangi akibat status BBM Deni. Pengaduannya adalah pencemaran nama baik. Karena dilakukan melalui elektronik, maka akan digunakan juga pasal tentang ITE. Untuk menangani kasus ini, Polres Tangerang akan segera memanggil Deni.
"Ya terlapor akan dipanggil, tapi belum hari ini. Kami menjadwalkan pemanggilan saksi lebih dulu," ucapnya hari ini.
Saksi yang akan dipanggil adalah Ahmad Jazuli Abdilah dan Sumantri. Jazuli, merupakan kerabat Fadhlin yang memiliki bukti kopi status Deni, sedangkan Sumantri adalah jurnalis
Media Indonesia yang berteman dengan Deni.
Menghadapi masalah ini, Deni terlihat pasrah. "Saya dipenjara pun siap, untuk menyewa pengacara saya tak bisa," ucapnya.
Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menilai, Deni tidak salah dalam kasus ini. Sebab, status BBM Deni bukan pernyataan, tapi pertanyaan. "Statusnya bukan statement, tapi dalam bentuk pertanyaan yang berorientasi untuk mengonfirmasi berita dari status BBM tersebut," ucapnya.
Karena itu, jelas yang dilakukan Deni bukan pelanggaran terhadap UU ITE. "Itu bukan merupakan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU ITE. Artinya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 tentang perbuatan yang dilarang tentang informasi elektronik sulit menjangkau status BBM itu," jelasnya.
Menurut Alvon, yang bisa dikatakan pelanggaran UU ITE adalah kumpulan data yang bisa diartikan sebagian orang. Seperti email, telegram, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Salah satu yang bisa dijerat adalah bentuk statement seperti broadcast BBM.
Di twitter, rasa empati dan dukungan untuk Deni terus mengalir. Seorang jurnalis perempuan dari
Republika Ratna Puspita dalam akunnya
@napuspita berharap Deni tidak sampai ditahan. "Semoga gak sampe kenapa-napa, kasihan istrinya," ucapnya.
Akun
@azharazies sangat prihatin kejadian yang menimpa Deni. Dia mengaku bingung dengan sikap Fadlin dan polisi yang menganggap status Deni sebagai pencemaran nama baik. Padahal, Deni jelas-jelas hanya mau bertanya. "Polisi hari jeli," pesannya.
Akun
@adeis_rano membuat gerakan untuk mendukung Deni. Dia mengajak teman-temannya sesama jurnalis untuk merapatkan barisan. "Boleh," jawab akun
@koting_kerok.
Sedangkan akun
@D1CQ_347 geleng-geleng kepala atas sikap polisi yang terus memproses kasus ini. Kata dia, jelas Deni sama sekali tidak melanggar UU ITE.
Anton Muhajir dalam akun
@antonemus menyatakan, Deni adalah korban kedua UU ITE yang menulis status di BBM. Sebelumnya ada Muhammad Arsyad yang juga harus berurusan dengan polisi karena membuat status di BBM.
"UU ITE segera kembali makan korban. Cuma karena status di BBM, langsung dipolisikan. Gimana nih Pak
@tifsembiring?†tanya akun
@quro_v yang ditujukan ke Menkominfo Tifatul Sembiring.
Akun
@desy_hiyawati dan
@tom_dhyika menyatakan, kasus Deni harus menjadi pelajaran bagi semua. Sekarang, publik harus lebih hati-hati dan menjaga etika. "Hati-hati, status Blackberry Messanger (BBM) bisa menjadi buah simalakama," kicau
@tom_dhyika.
[rus]