Berita

Akil Mochtar/net

Hukum

KPK Yakin Akil Mochtar Dihukum Berat

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 22:28 WIB | LAPORAN:

. Akil Mochtar akan menjalani sidang perdananya dalam kasus penerimaan suap penanganan sengketa pilkada saat masih menjabat ketua Mahkamah Konstitusi. Mantan politisi Partai Golkar itu menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/2) besok.

Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap basah Akil ketika menerima suap mengaku telah siap melakukan penuntutan.

"Jaksa penuntut umum (JPU) telah siap," ujar Jurubicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu malam (19/2).


Menurut Johan, meski telah menyidangkan Akil, KPK juga akan mengembangkan kasus-kasus lain yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi.

"Tidak, kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak hanya sampai di Akil," katanya.

Johan memastikan, JPU pada KPK akan menuntut hukuman yang berat bagi Akil Mochtar. Pasalnya, dia merupakan hakim konstitusi sekaligus pimpinan lembaga pengadilan tertinggi yang seharusnya dapat menjadi panutan.

"Ya untuk penegak hukum umumnya lebih berat hukumannya," tegas Johan.

Selain diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Kabupaten Lebak, Akil juga diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) terkait pengurusan delapan sengketa pilkada lainnya. Yakni sengketa Pilkada Banten, Empat Lawang, Palembang, Tapanuli Tengah, Lampung Selatan, Morotai, Buton, dan Jawa Timur. Terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas Akil diduga menerima uang total Rp 4 miliar.

Awalnya Akil hanya dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia kemudian dijerat dengan pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait sengketa pilkada di delapan daerah lainnya.

Berdasarkan pasal tersebut, Akil terancam pidana penjara empat sampai 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Melalui pengembangan kasus-kasus tersebut, KPK menduga bahwa Akil juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK sendiri telah menyita aset-aset Akil senilai lebih dari Rp 100 miliar. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya