Berita

Akil Mochtar/net

Hukum

KPK Yakin Akil Mochtar Dihukum Berat

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 22:28 WIB | LAPORAN:

. Akil Mochtar akan menjalani sidang perdananya dalam kasus penerimaan suap penanganan sengketa pilkada saat masih menjabat ketua Mahkamah Konstitusi. Mantan politisi Partai Golkar itu menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/2) besok.

Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap basah Akil ketika menerima suap mengaku telah siap melakukan penuntutan.

"Jaksa penuntut umum (JPU) telah siap," ujar Jurubicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu malam (19/2).


Menurut Johan, meski telah menyidangkan Akil, KPK juga akan mengembangkan kasus-kasus lain yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi.

"Tidak, kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak hanya sampai di Akil," katanya.

Johan memastikan, JPU pada KPK akan menuntut hukuman yang berat bagi Akil Mochtar. Pasalnya, dia merupakan hakim konstitusi sekaligus pimpinan lembaga pengadilan tertinggi yang seharusnya dapat menjadi panutan.

"Ya untuk penegak hukum umumnya lebih berat hukumannya," tegas Johan.

Selain diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Kabupaten Lebak, Akil juga diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) terkait pengurusan delapan sengketa pilkada lainnya. Yakni sengketa Pilkada Banten, Empat Lawang, Palembang, Tapanuli Tengah, Lampung Selatan, Morotai, Buton, dan Jawa Timur. Terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas Akil diduga menerima uang total Rp 4 miliar.

Awalnya Akil hanya dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia kemudian dijerat dengan pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait sengketa pilkada di delapan daerah lainnya.

Berdasarkan pasal tersebut, Akil terancam pidana penjara empat sampai 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Melalui pengembangan kasus-kasus tersebut, KPK menduga bahwa Akil juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK sendiri telah menyita aset-aset Akil senilai lebih dari Rp 100 miliar. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya