. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menerima pemberian dari adik gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah tersebut.
"Kalau penikmat dalam kasus Wawan kita terus melakukan pendalaman," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/2).
Menurutnya, penyidik terus menelusuri untuk menjerat pihak-pihak yang membantu Wawan melakukan pencucian uang hasil korupsinya.
"Kita akan melakukan forum ekspose untuk menentukan siapa saja yang bisa dikenakan pasal lima," tegas Samad.
Sebelumnya, KPK telah menyita 39 mobil mewah dan satu motor besar dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Angka tersebut masih akan terus berkembang karena KPK masih merekap dan melakukan pengembangan penyidikan. Salah satu mobil yang diserahkan adalah Toyota Vellfire oleh seseorang atas suruhan Toni Fathoni Mukson, anggota DPRD Banten. Mobil mewah bernopol BB 888 TFM langsung disita dan diparkir di halaman gedung KPK.
Ke-39 mobil mewah tersebut disita KPK dari kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Wawan. Salah satunya termasuk Toyota Vellfire yang selama ini ditunggangi artis cantik Jennifer Dunn.
KPK juga telah menyita mobil CRV dari anggota DPRD Banten Media Warman dan Soni Indrajaya. Mobil mewah juga diberikan kepada Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin. Ada dugaan pemberian mobil mewah untuk memuluskan proyek Wawan di lingkungan Pemprov Banten.
Wawan sendiri dijerat dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
[rus]