Berita

Alexander Patrick Morris/rm

Hukum

Sidang Lanjutan WN Australia, Dua Saksi Berhalangan Hadir

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 19:56 WIB | LAPORAN:

Persidangan dengan terdakwa Alexander Patrick Morris, pengusaha asal Australia yang dituduh melakukan penggelapan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Sidang yang dipimpin Hakim Lendriaty Janis itu sedianya mengagendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi. Saksi pertama adalah istri terdakwa, dan kedua adalah saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa. Tetapi kedua saksi tersebut berhalangan hadir.

Jaksa Norman kepada majelis hakim meminta izin untuk membacakan keterangan saksi ahli itu. Setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa, majelis hakim pun mempersilakannya.


"Mohon izin yang mulia, kami sudah berusaha memanggil ahli tetapi belum bisa hadir. Kalau kita bacakan bagaimana?" kata jaksa Norman.

Majelis hakim kemudian mempersilakan apakah terdakwa keberatan atau tidak. Meski terdakwa menyatakan keberatan, majelis tetap mempersilakan jaksa membacakan keterangan saksi ahli.

"Saudara ahli sebelumnya membaca BAP dari saksi korban. Dia menyimpulkan ada dua perbuatan melawan hukum. Dimana terdakwa menggunakan keterangan dan dokumen palsu, serta menggunakan dana perusahaaan untuk kepetingan pribadi," katanya.

Jaksa pun memaparkan keterangan saksi ahli mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa dengan melakukan perjalanan, membeli sebuah mobil, dan menitipkan sejumlah uang kepada istrinya. Namun saat diminta tanggapannya, terdakwa membantah keterangan saksi ahli dan menyatakan keberatan.

"Saya keberatan," ujar terdakwa Patrick

Alexander Patrick Morris merupakan Direktur sebuah perusahaan pertambangan di Bengkulu, bernama PT. Bengkulu Coal Limited (PT. BCL). Namun berdasar keterangan sejumlah saksi, perusahaan yang dijalani Patrick tersebut adalah fiktif.

Terdakwa Patrick dituding melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebesar 1.399.784 dolar AS terhadap korban bernama Herman Oliver Andreas. Patrick mengaku sebagai pemilik perusahaan pertambangan di Bengkulu.  Sejak awal 2013 lalu Patrick ditahan polisi. Belakangan pengadilan menyetujui penangguhan penahanan atas dirinya.

Seperti yang dikutip dari www.radioaustralia.net.au, Patrick diketahui juga merupakan mantan diplomat senior. Sedangkan di www.theaustralian.com.au, ditulis Patrick juga sudah ditemui oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya