Berita

Hukum

KPK Cegah Ajudan Gubernur Riau

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 16:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap ajudan gubernur Riau non aktif Rusli Zainal bernama Said Faisal alias Hendra.

Pencegahan Said menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, serta dan membantu Rusli melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu dibenarkan Wakim Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Menurutnya, surat pencegahan disampaikan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.


"Cegah baru dari KPK melalui surat keputusan Nomor KEP-149/01-23/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 atas nama Said Faisal," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2).

Denny menjelaskan, pencegahan terhadap Said untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 18 Februari 2014. Said dicegah lantaran pada 17 Februari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek Pekan Olah Raga Nasional (PON) Riau.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Menurut hakim, Said berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait kasus suap PON Riau.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK Ryono menghadirkan lima saksi terkait dengan permintaan uang Rp 500 juta oleh Rusli Zainal kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. Uang itu diperoleh Lukman dari petinggi PT Adhi Karya Diki Aldianto.

Lima saksi yang dihadirkan selain Said adalah supir PT Adhi Karya Nasafwir, bendahara PT Adhi Karya Nur Saadah, serta Kepala Cabang PT Waskita Karya Tri Hartanto dan Lukman Abbas.

Majelis hakim mengkonfrontasi Said ihwal kebenaran permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari Adhi Karya. Namun, hakim kerap dibuat jengkel karena Said selalu membantah dan menjawab tidak tahu. Padahal tiga saksi lainnya yakni Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya Said Faisal.

Untuk membuktikan, jaksa pun memutar lima buah rekaman percakapan terkait dengan uang Rp 500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas. Begitu juga percakapan perjanjian pertemuan penyerahan uang antara Nasafwir dan Said Faisal. Namun, Said tetap mengaku tidak kenal dan tidak tahu suara rekaman tersebut.

Akibatnya Said disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU Tipikor karena diduga mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Di mana ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu, Said juga dijerat pasal 15 Junto pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 56, pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya