Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap ajudan gubernur Riau non aktif Rusli Zainal bernama Said Faisal alias Hendra.
Pencegahan Said menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, serta dan membantu Rusli melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu dibenarkan Wakim Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Menurutnya, surat pencegahan disampaikan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Cegah baru dari KPK melalui surat keputusan Nomor KEP-149/01-23/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 atas nama Said Faisal," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2).
Denny menjelaskan, pencegahan terhadap Said untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 18 Februari 2014. Said dicegah lantaran pada 17 Februari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek Pekan Olah Raga Nasional (PON) Riau.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Menurut hakim, Said berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait kasus suap PON Riau.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK Ryono menghadirkan lima saksi terkait dengan permintaan uang Rp 500 juta oleh Rusli Zainal kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. Uang itu diperoleh Lukman dari petinggi PT Adhi Karya Diki Aldianto.
Lima saksi yang dihadirkan selain Said adalah supir PT Adhi Karya Nasafwir, bendahara PT Adhi Karya Nur Saadah, serta Kepala Cabang PT Waskita Karya Tri Hartanto dan Lukman Abbas.
Majelis hakim mengkonfrontasi Said ihwal kebenaran permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari Adhi Karya. Namun, hakim kerap dibuat jengkel karena Said selalu membantah dan menjawab tidak tahu. Padahal tiga saksi lainnya yakni Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya Said Faisal.
Untuk membuktikan, jaksa pun memutar lima buah rekaman percakapan terkait dengan uang Rp 500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas. Begitu juga percakapan perjanjian pertemuan penyerahan uang antara Nasafwir dan Said Faisal. Namun, Said tetap mengaku tidak kenal dan tidak tahu suara rekaman tersebut.
Akibatnya Said disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU Tipikor karena diduga mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Di mana ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Selain itu, Said juga dijerat pasal 15 Junto pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 56, pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
[wid]