Berita

Adil Wahyu Wijaya/net

Hukum

Kejati Sumsel: Penahanan Bupati OKU Tidak Perlu Izin Presiden

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 14:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, penahanan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Yulius Nawawi, sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Bansos Kabupaten OKU 2008, tidak memerlukan izin Presiden RI.

Yulius ditahan atas kasus yang terjadi saat ia menjabat Wakil Bupati OKU. Ia ditahan bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013, Eddy Yusuf.

Setelah berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi secara resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Pakjo pada pukul 11.30 WIB.


Dikutip dari Rakyat Merdeka Online Sumsel, Asisten Intelejen Kejati Sumsel, Adil Wahyu Wijaya, mengatakan, saat ini proses hukum terhadap tersangka Eddy-Yulius telah memasuki tahap kedua.

"Penahanan tidak perlu surat izin dari Presiden. Penahanan sudah berjalan supaya kedua terdakwa ini, apabila terbukti bersalah, mudah untuk mengeksekusi mereka," kata Adil kepada wartawan, Rabu (19/2).

Menurut Adil, meskipun keduanya merupakan tokoh terkemuka di Sumsel tak ada perlakuan khusus bagi mereka selama menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

"Selama 20 hari mereka ditahan. Jika perlu perpanjangan akan kita lakukan, mengingat jika persidangan inkrah eksekusi menjadi mudah. Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka, di mata hukum semuanya sama," tambahnya.

Dia melanjutkan, pada persidangan sebelumnya enam orang telah menjalani proses penahanan lantaran terbukti ikut serta dalam kasus penyelewengan dana itu.

"Jadi, hari ini dua orang kita tahan dan sebelumnya enam orang. Jadi kini jumlah delapan orang telah ditahan. Enam di antaranya telah putus di persidangan," tandasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya