Berita

Boediono

Boediono Dipastikan Tolak Undangan Timwas Century Hari Ini

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 08:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rapat Timwas Century dengan mantan Bank Gubernur Bank Indonesia Boediono hari ini dapat dipastikan ditunda karena yang bersangkutan menolak hadir.

Demikian disampaikan anggota Timwas Century Bambang Soesatyo dalam pesan singkat yang diterima pagi ini (Rabu, 19/2).

Politikus Golkar ini termasuk tokoh yang bersuara lantang mendesak agar Boediono menghadiri undangan Timwas tersebut, bahkan dia menegaskan, Boediono terancam dijemput paksa kalau terus mangkir.


Karena itu, dia menyadari, munculnya sejumlah pertanyaan terkait pemanggilan paksa Boediono itu, apakah DPR hanya gertak sambal, apakah Polri berani menghadirkan paksa Boediono karena saat ini sebagai wapres, dan apakah Presiden mengijinkan.

"Ini bukan soal gertak sambal atau bukan. Ini soal aturan dan perintah UU. Bukan soal Polri berani atau tidak. Juga bukan soal presiden mengijinkkan atau tidak Polri hadirkan paksa Boediono," tegas Bambang.

Dia menjelaskan, pasal 72 dalam UU 27/2009 jelas menyebutkan bahwa seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," beber dia.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, keterangan Boediono sangat dibutuhkan, terutama terkait soal pernyataannya yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Rp.632 miliar menjadi Rp.6,7 triliun adalah Lembaga Penjamim Simpanan (LPS).

Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century.

"Kalau Boediono tetap menolak hadir, maka tidak bisa tidak DPR sebagai lembaga harus menjaga kewibawaannya agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari dengan melaksanakan perintah UU. Yakni, menghadirkan yang bersangkutan secara paksa pada panggilan ketiga mendatang," demikian Bamsoet, begitu dia kerap disapa. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya