Berita

Boediono

Boediono Dipastikan Tolak Undangan Timwas Century Hari Ini

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 08:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rapat Timwas Century dengan mantan Bank Gubernur Bank Indonesia Boediono hari ini dapat dipastikan ditunda karena yang bersangkutan menolak hadir.

Demikian disampaikan anggota Timwas Century Bambang Soesatyo dalam pesan singkat yang diterima pagi ini (Rabu, 19/2).

Politikus Golkar ini termasuk tokoh yang bersuara lantang mendesak agar Boediono menghadiri undangan Timwas tersebut, bahkan dia menegaskan, Boediono terancam dijemput paksa kalau terus mangkir.


Karena itu, dia menyadari, munculnya sejumlah pertanyaan terkait pemanggilan paksa Boediono itu, apakah DPR hanya gertak sambal, apakah Polri berani menghadirkan paksa Boediono karena saat ini sebagai wapres, dan apakah Presiden mengijinkan.

"Ini bukan soal gertak sambal atau bukan. Ini soal aturan dan perintah UU. Bukan soal Polri berani atau tidak. Juga bukan soal presiden mengijinkkan atau tidak Polri hadirkan paksa Boediono," tegas Bambang.

Dia menjelaskan, pasal 72 dalam UU 27/2009 jelas menyebutkan bahwa seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," beber dia.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, keterangan Boediono sangat dibutuhkan, terutama terkait soal pernyataannya yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Rp.632 miliar menjadi Rp.6,7 triliun adalah Lembaga Penjamim Simpanan (LPS).

Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century.

"Kalau Boediono tetap menolak hadir, maka tidak bisa tidak DPR sebagai lembaga harus menjaga kewibawaannya agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari dengan melaksanakan perintah UU. Yakni, menghadirkan yang bersangkutan secara paksa pada panggilan ketiga mendatang," demikian Bamsoet, begitu dia kerap disapa. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya