Berita

Deddy Kusdinar/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Deddy Kusdinar Dituntut 9 Tahun Penjara

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 18:37 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deddy selaku pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pida akorupsi korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat tuntutan Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).


Jaksa KPK juga mewajibkan Deddy Kusdinar membayar uang penggati sebesar Rp 300 juta. Apabila tak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam hal pemeberantasan korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

"Sementara yang meringankan yakni terdakwa sangat menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, dan memiliki anak kandung dan anak angkat sebanyak dua orang," kata Kadek.

Menanggapi hal itu, Deddy Kusdinar mengaku akan melayangkan surat pembelaan (pledoi) secara pribadi. Surat Pembelaan juga akan berikan penasihat hukumnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya