Berita

setya novanto/net

Hukum

TPDI: Jaksa Agung Harus Kembalikan Setya Novanto ke Status Tersangka

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 17:53 WIB | LAPORAN:

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Djoko Tjandra dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Cessie Bank Bali sebesar Rp 546,48 miliar dengan vonis pidana penjara dua tahun, denda Rp 15 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.

Djoko telah melarikan diri sehari sebelum putusan MA dijatuhkan dan dinyatakan buron sejak tahun 2009. Terkait itu, Jaksa Agung dituntut mengeluarkan Surat Perintah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum berkas perkara korupsi atas nama tersangka Setya Novanto, dan kawan-kawan.

Pada 1999, Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Kasus ini meletup setelah Bank Bali mentransfer dana Rp 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Setya, Djoko, dan Cahyadi Kumala.


"Buka kembali penyidikan atas diri Setya Novanto dan kawan-kawan dengan mengembalikan  statusnya sebagai tersangka, kemudian meningkatkan ke tahap penuntutan," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada wartawan, Selasa (18/2).

Penyidikan atas diri Setya Novanto sudah 12 tahun terhenti oleh Kejari Jakarta Selatan. Petrus ingatkan, kasus korupsi Setya Novanto ini dihentikan penyidikannya oleh penyidik Kejari Jaksel karena terdakwa Joko Tjandra dalam perkara korupsi yang sama dengan tersangka Setya Novanto Cs, telah  diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nama Setya Novanto selalu disebutkan sebagai bersama-sama dengan terdakwa Joko S. Tjandra melakukan tindak pidana korupsi  yang  perkaranya diajukan secara terpisah, dan telah  merugikan negara Rp 500 miliar lebih. Bahkan dalam putusan PK Mahkamah Agung yang terbaru, yaitu putusan perkara PK Terpidana Joko S. Tjandra tahun 2009, nama Setya Novanto disebut puluhan kali sebagai terdakwa/tersangka yang perkaranya diajukan secara terpisah dengan Joko S. Tjandra.

"Jaksa Agung pasti telah memiliki bukti cukup untuk mempidanakan Joko Tjandra dan Setya Novanto. Jaksa Agung tidak boleh membiarkan diskriminasi dan menganakemaskan seorang Setya Novanto," ujarnya.

Secara politik, kata dia, publik di Nusa Tenggara Timur sangat menantikan klarifikasi dari Jaksa Agung mengingat sebentar lagi akan berlangsung pemilu legislatif.

Setya Novanto adalah Caleg Nomor Urut 1 Dapil NTT I.  Masyarakat NTT dengan berbagai cara mempertanyakan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan Setya Novanto, namun belum ada kejelasannya hingga saat ini. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya