Sidang perceraian Christy Jusung (Sissy) dan Jay Alatas kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin. Topik menarik, muncul sebuah foto mesra Jay dengan peremÂpuan lain di sebuah klub malam atau kafe. Konon Wanita Idaman Lain (WIL) itu menjadi salah satu alasan perceraian. Namun Jay mengaku tidak tahu perihal foto itu.
“Foto kapan itu? Mungkin saja sudah terjadi sebelum pernikahan pak Jay dan Christy,†ungkap Dody Haryanto, pengacara Jay.
Menurut dia, foto kemesraan klien musisi jazz lawas dengan perempuan itu juga tidak dapat dibuktikan di pengadilan. “Pihak penggugat (Christy) kan tidak menjadikan (foto itu) sebagai bukti di pengadilan kok,†jelas Dody.
Meski begitu, Dody menegasÂkan, tidak ada pihak ketiga yang menyebabkan perkawinan Jay dan Sissy berada di ujung tanduk. Di gugatan cerai, presenter infotainment itu juga menyeÂbutkan, tidak ada pihak ketiga.
Dody menjelaskan, salah satu alasan Sissy meminta cerai karena Jay dianggap tidak bisa melindungi sang istri. Jay juga dianggap sengaja membiarkan Sissy berselisih paham dengan anak-anak Jay dari istri terdahuÂlunya. Alhasil, wibawa Sissy sebagai istri di rumah jadi tidak ada. Tapi, Dody membantah itu.
“Yang ada, antara ibu dan anak itu saling menjaga. Kalau menurut papanya baik, anak pasti menganggap baik. Anak-anak juga mendukung pilihan pak Jay kok. Apalagi, anak-anak pak Jay sudah dewasa. Pasti mereka mengerti pilihan ayahnya (saat menikahi Sissy).â€
Namun, meski membantah tuduhan itu, Dody tak mau berspekulasi kalau Sissy hanya sekadar cari-cari alasan untuk bercerai. Ia menilai, apapun alasan Sissy, toh rumah tangga sudah tidak bisa diselamatkan lagi.
“Intinya ibu Christy tidak mau bersama lagi dengan pak Jay. Dia ingin segera masalah segera selesai. Ini
broken married, nggak mungkin bisa disatukan kembali. Dia (Christy) sudah mengajukan gugatan dan ingin bercerai. Pak Jay mengaminkan saja keinginan Christy,†jelasnya.
Selain itu, Sissy diperkirakan tiÂdak akan mendapatkan harta goÂno-gini lantaran usia perÂnikaÂhan yang baru seumur jagung. ***