Berita

Bambang Widjojanto

Wawancara

WAWANCARA

Bambang Widjojanto: Revisi KUHAP Malah Melindungi Tersangka & Terdakwa Korupsi ..

SENIN, 17 FEBRUARI 2014 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kalangan DPR ngototo untuk melakukan revisi UU KUHAP dan KUHP. Padahal, masa kerja mereka tinggal 120 hari lagi. Sejumlah kalangan mendesak agar penggodokan RUU itu dihentikan.

“Efektif kerja tinggal segitu, tidak mungkin revisi KUHAP bisa dilakukan secara amanah dan bertanggung jawab. Sementara DIM (daftar inventarisasi masalah) cukup banyak, sekitar 1.169 dan pasal yang dibahas sangat banyak,”  tegas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui Short Messages Service yang dikirimkan kepada Rakyat Merdeka, Jumat (14/2).

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan RUU KUHAP dan RUU KUHP kepada Komisi III DPR, 6 Maret 2013. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap akan kian melemahkan pemberantasan korupsi. Sebab dalam draf tersebut, terdapat 12 poin yang berpotensi melemahkan KPK.


Kedua belas poin itu adalah dihapuskannya ketentuan penyelidikan; KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP; penghentian penuntutan suatu perkara; tidak adanya kewenangan memperpanjang penahanan dalam tahap penyidikan; masa penahanan tersangka lebih singkat; hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik; penyitaan harus mendapat izin hakim; penyadapan harus mendapat izin hakim; penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim; putusan bebas tidak dapat dikasasi di Mahkamah Agung; putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi; serta ketentuan pembuktian terbalik yang tidak diatur dalam KUHAP.

Bambang Widjojanto selanjutnya mengatakan, pembahasan revisi yang baik dan tuntas tidak mungkin dilakukan tanpa naskah akademik yang jelas, fokus yang tinggi, waktu yang luas, obyektifitas, dan independensi yang baik.

“Kita tidak sedang ‘berjudi’ membuat revisi tanpa arah, politik hukum dan tujuan yang sepenuhnya untuk kepentingan kemaslahatan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Berikut kutipan lengkapnya :
 
Tampaknya DPR masih tetap membahasnya, tanggapan Anda?
Itu hak mereka. DPR kan mempunyai kewenangan di bidang legislasi.

Problemnya, apakah penggunaan kewenangan itu, khususnya revisi KUHAP, ditujukan dan dilakukan untuk kepentingan kemaslahatan pemberantasan korupsi, melindungi masyarakat dari dampak korupsi. ini yang harus dipermasalahkan.

Maksud Anda, pembahasan revisi KUHAP ini membuktikan DPR tidak pro terhadap pemberantasan korupsi?
Bagaimana ya. Kini rakyat menderita akibat dampak korupsi. Seyogianya yang dilindungi kepentingan penegak hukumnya yang bekerja untuk meminimalisasi kerugian dan dampak pada rakyat. Bukan malah melindungi tersangka dan terdakwa, di mana mereka justru sebagian besarnya adalah koruptor. Jadi pertanyaan reflektifnya, siapa yang hendak diuntungkan dalam revisi KUHAP itu, rakyat melalui penegak hukum atau tersangka terdakwa yang juga koruptor.

Bukankah UU KUHAP perlu direvisi karena sudah ketinggalan zaman?
Untuk menyatakan suatu undang-undang perlu diubah maka perlu dibuat naskah akademis yang memuat, apa kepentingan dan kebutuhan dari perubahan itu. Sementara dalam revisi kali ini hal seperti itu tidak ada.
 
Masak sih?
Ya. Contohnya tidak ada penjelasan yang utuh dan sistematis, mengapa penyelidikan dihapuskan. Pada konteks KPK, tahap penyelidikan sangat penting untuk menemukan bukti permulaan calon tersangka. Kalau kewenangan itu hapus maka pemeriksaan menjadi tidak prudential.

UU KPK kan bersifat lex spesialis, berarti kan tidak ada pengaruhnya ketentuan itu?
Maksudnya, revisi dulu KUHP baru KUHAP. Coba lihat dengan teliti, draf KUHP justru menjadikan undang-undang korupsi bukan lagi undang-undang yang bersifat lex spesialis.
 
Pasal mana dalam draf itu?
Lihat pasal 757 huruf a dan b serta pasal 781 huruf a, pasal 763 KUHP. Dalam pasal-pasal itu, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang TPPU, dan Undang-Undang Narkotika menjadi undang-undang yang bersifat lex generalis.Ini semua sangat mengerikan. Karena kemudian KPK harus tunduk pada aturan umum KUHAP.

KPK sudah mendiskusikan soal ini ke DPR?
Bagaimana mau didiskusikan bila KPK tidak pernah diajak untuk mendiskusikan secara lebih rinci dan bertanggung jawab. Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingkirkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi.

Proses pembahasn KUHAP ini misleading. Seharusnya, undang-undang materilnya direvisi dulu. Maksudnya, revisi dulu KUHP baru KUHAP. Jelaskan bahwa Undang-Undang Tipikor adalah lex spesialis. Untuk itu perlu hukum acara yang khusus. Kalau yang model revisi KUHAP yang sekarang ini sangat mengkhawatirkan sekali.
 
Ada 12 pasal yang disinyalir melemahkan KPK, yang mana paling melemahkan?

 Kedua belas hal itu, semuanya sabagai satu kesatuan, sehingga saling melengkapi.

Titik kunci yang krusial ada ditahapan penyelidikan dan kewenangan penyadapan. Secara keseluruhannya ke 12 itu isu sangat penting sekali.

Langkah apa yang dilakukan KPK?
 KPK sudah selesai melakukan kajian atas KUHP. Kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat sipil serta kelangan perguruan tinggi.

Dalam waktu dekat pokok pikiran itu akan disampaikan kepada DPR, Presiden dan lembaga berwenang lainnya. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya