Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden harus dilakukan serentak, tetapi putusan itu baru akan berlaku pada 2019.
Keputusan itu malah membuat krisis kepercayaan terhadap MK makin tajam. Mengapa MK tetap menganggap Pemilu yang diselenggarakan secara tidak serentak, termasuk Pemilu 2014, dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional?
Kejanggalan lainnya, putusan MK itu sebetulnya sudah ditelurkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman, dilakukan pada hari Selasa 26 Maret 2013.
Tetapi, putusannya baru diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis 23 Januari 2014.
Saat ini desakan untuk menunda Pemilu dan Pilpres 2014 sudah bergulir karena alasan kekacauan Konstitusi dan produk pemilu yang potensial ilegal. Bahkan ada segelintir yang mengajukan usul Sidang Istimewa MPRS berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Mulai Kamis lalu (6/2),
Rakyat Merdeka Online telah membuka poling terkait isu panas legalitas Pemilu 2014.
"Melihat Putusan Mahkamah Konstitusi No 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan Kamis 23 Januari 2014 dalam perkara Uji Materi UU 42/2008 tentang Pilpres, menurut Anda apakah status Pemilu 2014 yang tidak serentak?" Opsi jawabannya: Legal, Ilegal atau Ragu-ragu.
Sampai poling ditutup beberapa saat lalu (Sabtu, 15/2), pandangan pembaca setia RMOL terhadap isu ini cenderung homogen. Bayangkan, ada 74,6 persen pemilih yang menyatakan Pemilu 2014 ilegal akibat keputusan MK tersebut, walau MK tegaskan bahwa Pemilu 2014 tetap konstitusional.
Pemilih yang meyakini Pemilu 2014 legal hanya 20,6 persen. Dan yang ragu-ragu berjumlah 4,8 persen.
Poling ini tidak memenuhi kaidah akademis sehingga tidak mencerminkan sikap rakyat Indonesia secara umum.
Namun begitu, redaksi tidak bermaksud untuk mendeligitmasi proses pesta demokrasi yang sudah berjalan sampai sejauh ini.
Kiranya, hasil poling ini jadi cerminan bahwa kepastian konstitusi tidak boleh direduksi oleh kepentingan politik dan golongan tertentu. Lembaga penegak konstitusi sebaiknya melakukan tugasnya sebaik dan seobjektif mungkin.
[ald]