Berita

Hukum

Divonis Korupsi Jamaah, 44 Anggota DPRD Papua Barat Segera Ditahan

JUMAT, 14 FEBRUARI 2014 | 15:47 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung mengaku belum bisa mengeksekusi 44 anggota DPRD Papua Barat yang divonis melakukan korupsi berjamaah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 22 miliar.

Pasalnya, mereka baru divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi di pengadilan tingkat pertama alias belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Inkracht itu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan yang baru ditetapkan itu baru putusan pengadilan negeri," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).


Dia mengaku belum mengetahui apakah 44 wakil rakyat Papua Barat itu sudah mengajukan upaya banding atau belum.

"Nah, itu kemudian masuknya upaya hukum. Itu yang belum kita dapatkan laporannya apa saja. Apa dia mau banding atau tidak," jelas Basrief.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R. Widyo Pramono berjanji akan langsung menjebloskan 44 anggota DPRD Papua Barat yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jayapura itu apabila tidak melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

"Terbukti semuanya, itu kalau tidak melakukan upaya hukum, saya masukkan semuanya. Kalau perkara sudah inkracht itu harus masuk semuanya, tidak ada jalan lain," tegasnya.

44 wakil rakyat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Papua Barat tahun 2011 sebesar Rp 22 milliar. Termasuk juga Ketua DPRD Joseph Yohan Auri yang divonis 1,3 tahun atau 15 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada 10 Februari lalu.

Sidang dihadiri sejumlah anggota DPRD Papua Barat yang juga terdakwa dalam kasus ini, antara lain Wakil Ketua Robert Nauw dan mantan Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas.

Korupsi berjamaah yang dilakukan 44 wakil rakyat Papua Barat itu terkait dengan dana pinjaman lunak dari PT Padoma selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejumlah Rp 22 miliar.

Penyalahgunaan dana APBD itu terjadi saat Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan dana Rp 100 miliar ke perusahaan daerah Papua Barat yakni PT Papua Doberai Mandiri untuk dikelola. Namun, tak lama berselang, Marthen Luther Rumadas yang kala itu menjabat sekda meminta sebagian uang dengan alasan meminjam.

Awalnya Mamad Suhadi selaku Direktur PT Papua Doberai Mandiri berkeberatan, meski akhirnya pada 17 September 2010 dana dicairkan sebesar Rp 15 miliar dan diberikan ke sekda. Selanjutnya, pada 9 Februari 2011 dana dicairkan Rp 7 miliar. Belakangan diketahui, uang itu ternyata dibagi-bagikan kepada 44 anggota DPRD Papua Barat.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya