Serikat Pekerja Para Profesional PT Sucofindo (SP3 SCI) mendesak dilaksanakannya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Hal itu dilakukan untuk mengganti posisi Direktur Utama Fahmi Sadiq yang ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi.
Untuk itu, serikat pekerja telah mengirimkan surat ke Menteri BUMN Dahlan Iskan perihal permohonan RUPSLB dan penyelesaian permasalahan di Sucofindo. Pasalnya, saat ini direksi yang ada tidak lengkap, hanya tersisa dua orang dari enam direksi.
“Sebelum ditahan Dirut Fahmi Sadiq melakukan rotasi perubahan organisasi di Sucofindo. Setelah dia ditahan kejaksaan reposisi hanya berdasarkan memorandum, belum surat keputusan direksi apalagi pelantikan,†ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Para Pekerja Profesional Sucofindo Bernhard kepada wartawan, kemaren.
Akibat itu, menurut Bernhard, penandatanganan invoice tidak dapat dilakukan karena belum ada serah terima berdasarkan kekuatan hukum tetap. Selain itu, keputusan tidak cepat diambil yang menyebabkan roda bisnis perusahaan terganggu.
“Status dirut yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan telah mencoreng nama Sucofindo sebagai perusahaan jasa surveyor. Proses yang berlarut-larut dari Kementerian BUMN untuk memberhentikan Fahmi Sadiq dapat menghilangkan kepercayaan pelanggan di dalam dan luar negeri,†jelasnya.
Sebab itu, serikat pekerja berharap agar dilaksanakannya RUPSLB Sucofindo yang isinya mengganti dan menambah jajaran direksi.
“Direksi BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) saja dipecat karena bermain golf di jam kerja, masa dirut Sucofindo yang sudah tersangka dan ditahan masih tetap menjalankan perannya,†tegas Bernhard.
Saat ini posisi Dirut masih dijabat Fahmi Sadiq yang sudah ditahan kejaksaan. Kemudian Direktur Keuangan Arif Zainudin telah ditempatkan di PT Surveyor Indonesia, Direktur Komersial I Bambang Isworo juga dipindah ke Surveyor Indonesia lalu Direktur Komersial II Rudianto dipindah ke BKI. Kini hanya Direktur Pengembangan Sistem dan Sumber Daya Beni Agus Permana dan Direktur Komersial II Sufrin Hanan yang masih aktif di Sucofindo.
Untuk diketahui, Penyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan bekas Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Fahmi Sadiq yang menjadi Direktur Utama PT Sucofindo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pendataan dan pemetaan satuan pendidikan pada pusat data dan statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010 dan 2011. Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan korupsi senilai Rp 55 miliar itu yang dilakukan PT Surveyor Indonesia. ***