Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Baru Perumahan Vila Galaxy, Cluster Lotus, Bekasi pada 29 Januari lalu.
Pelaku berinisial BW bersekongkol dengan rekannya Hendrik alias Batak yang kini masih dalam pengejaran. Mereka mencuri uang sejumlah Rp 1,6 miliar milik perusahan distributor anjungan tunai mandri (ATM) PT Kejar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, tersangka BW merupakan karyawan PT SGI, perusahaan penyedia jasa keamanan, dan tersangka Hendrik bekerja sebagai sopir truk freelance.
Pada waktu kejadian, BW bersama satu sopir dan seorang operator ATM mendapat tugas untuk melakukan distribusi uang tunai ke sejumlah ATM BRI.
"Uang yang diantar sejumlah Rp 1,6 miliar, pecahan Rp 50 ribu untuk diisi ke setiap ATM yang ada di Bekasi," katanya, Kamis (13/2).
Di tengah perjalanan, BW beraksi menggunakan senjata air softgun yang dirakit menjadi senjata api. Dia menodongkan senjata itu di kepala sopir agar mengikuti kemauannya mengarahkan mobil ke perumahan Villa Galaxy, Bekasi. Tersangka BW kemudian menghubungi Hendrik agar menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil uang yang dibawa.
Kemudian tersangka Hendrik datang menggunakan mobil Grand Max dan langsung mengamankan uang yang masih di dalam brankas. Sementara, BW mengikat sopir beserta operator ATM BRI dan mengambil ponsel mereka sebelum melarikan diri.
Penangkapan BW bermula adanya informasi dari pihak Polsek Darangdang Polres Purwakarta Jawa Barat pada 31 Januari soal penemuan empat kotak pengisian uang ATM dan empat kotak pembuangan uang rusak pada mesin ATM di wilayah Kecamatan Darangdang.
Hasil penelusuran, pada 1 Februari, diketahui tersangka BW yang merupakan purnawirawan TNI-AL dari Korps Marinir itu sedang berada di salah satu hotel di kawasan Bintaro Jakarta Selatan. Sementara, tersangka Hendrik belum diketahui keberadaannya.
"Uang hasil pencurian ini dibagi oleh pelaku, sebanyak Rp 400 juta untuk tersangka Hendrik, Rp 150 juta untuk biaya operasional selama pelarian. Sedangkan sisanya Rp 1 miliar lebih untuk BW. Pelaku BW juga sudah menggunakan uang ini untuk membeli mobil Honda Civic di Bandung," jelasnya.
Atas aksinya tersebut, BW diancam pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Barang bukti yang disita dari tangannya berupa satu unit mobil Honda Civic bernopol D 1689 BW, uang senilai Rp 1 miliar pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20.000 lembar, satu senjata air softgun rakitan, lima butir peluru kaliber 9 milimeter, 10 ATM cartridge box, dua ATM divert box, serta satu buah obeng.
[wid]