Berita

Dugaan Pembalakan Hutan, DPR Segera Panggil Jajaran Kemenhut dan Instansi Terkait

KAMIS, 13 FEBRUARI 2014 | 17:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi VI DPR telah membentuk Panja Alih Fungsi Hutan Komisi IV setelah menerima masukan dari masyarakat tentang pelanggaran HTI di Pulau Rupat Provinsi Riau.

Saat ini, Panja masih terus mendalami data-data dalam dokumen-dokumen dan atau laporan-laporan yang disampaikan PT SRL untuk pemenuhan kewajiban mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan penebangan hutan alam di Pulau Rupat.

Anggota Panja, Rosyid Hidayat menjelaskan, untuk mendapat penjelasan lebih detil terkait kegiatan penebangan hutan alam di Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT SRL, Komisi IV DPR akan segera memanggil jajaran Kementerian Kehutanan yang terkait.


"Tentu dengan meminta mereka menyertakan pejabat-pejabat dan atau petugas-petugas Kementerian Kehutanan yang bertugas pada periode tahun 2009-2013," jelas Rosyid Hidayat dalam keterangan persnya (Kamis, 13/2).

Sementara mengantisipasi kemungkinan jika dilakukan penyesuaian data atau penggantian dokumen, Komisi IV DPR juga akan segera memanggil para pihak yang dengan terbitnya ijin HTI PT SRL secara otomatis terkait dengan kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan, untuk diminta keterangan dan atau data sesuai dengan kewenangannya.

Lebih jauh, politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, Komisi IV DPR juga masih terus mendalami kebijakan-kebijakan dari Kementerian Kehutanan. Karena sepintas, khususnya dari sisi tata waktu, ada beberapa kebijakan yang terkesan dibuat untuk mengakomodir kemauan pihak-pihak tertentu.

Misalnya, revisi Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Usaha Kayu. Disebutkan, kayu milik perusahaan hanya mendapat legalitas setelah diperiksa dan dinyatakan sudah sesuai dan sudah benar oleh petugas kehutanan (PNS) yang telah ditunjuk sebelumnya.

Sementara sekarang dibuat aturan bahwa jika dalam waktu 2 X 24 jam petugas tersebut tidak menyelesaikan tugasnya, maka pegawai perusahaan dapat mengesahkan sendiri kayu mereka.

Menurutnya, sulit bagi petugas manapun untuk dapat memeriksa kayu yang lokasinya jauh apalagi untuk  volume yang sangat besar hanya dalam waktu 2 hari. Untuk mencapai lokasi saja bisa butuh 2 hari.

"Dimana logikanya, bukankah petugas kehutanan (PNS) itu dibutuhkan untuk memeriksa dan menilai kesesuaian jumlah dan kondisi kayu perusahaan yang dilaporkan untuk selanjutnya dipakai sebagai dasar pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH DR, tapi dalam hal ini tugasnya dapat diganti oleh pihak perusahaan," cetusnya, yang dalam kondisi tersebut dia menjelaskan, negara hanya mengandalkan kejujuran perusahaan.

Rosyid Hidayat menambahkan, masyarakat Pulau Rupat yang merasa dirugikan dengan segala aktivitas PT SRL terus memantau dan malaporkan langsung ke Komisi IV setiap pergerakan dan juga sikap dari para pihak terkait, seperti keberadaan beberapa pejabat Kemenhut yang saat ini sedang di Pekanbaru bersama pihak PT SRL untuk tujuan yang tidak diketahui. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya