Berita

Dugaan Pembalakan Hutan, DPR Segera Panggil Jajaran Kemenhut dan Instansi Terkait

KAMIS, 13 FEBRUARI 2014 | 17:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi VI DPR telah membentuk Panja Alih Fungsi Hutan Komisi IV setelah menerima masukan dari masyarakat tentang pelanggaran HTI di Pulau Rupat Provinsi Riau.

Saat ini, Panja masih terus mendalami data-data dalam dokumen-dokumen dan atau laporan-laporan yang disampaikan PT SRL untuk pemenuhan kewajiban mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan penebangan hutan alam di Pulau Rupat.

Anggota Panja, Rosyid Hidayat menjelaskan, untuk mendapat penjelasan lebih detil terkait kegiatan penebangan hutan alam di Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT SRL, Komisi IV DPR akan segera memanggil jajaran Kementerian Kehutanan yang terkait.


"Tentu dengan meminta mereka menyertakan pejabat-pejabat dan atau petugas-petugas Kementerian Kehutanan yang bertugas pada periode tahun 2009-2013," jelas Rosyid Hidayat dalam keterangan persnya (Kamis, 13/2).

Sementara mengantisipasi kemungkinan jika dilakukan penyesuaian data atau penggantian dokumen, Komisi IV DPR juga akan segera memanggil para pihak yang dengan terbitnya ijin HTI PT SRL secara otomatis terkait dengan kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan, untuk diminta keterangan dan atau data sesuai dengan kewenangannya.

Lebih jauh, politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, Komisi IV DPR juga masih terus mendalami kebijakan-kebijakan dari Kementerian Kehutanan. Karena sepintas, khususnya dari sisi tata waktu, ada beberapa kebijakan yang terkesan dibuat untuk mengakomodir kemauan pihak-pihak tertentu.

Misalnya, revisi Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Usaha Kayu. Disebutkan, kayu milik perusahaan hanya mendapat legalitas setelah diperiksa dan dinyatakan sudah sesuai dan sudah benar oleh petugas kehutanan (PNS) yang telah ditunjuk sebelumnya.

Sementara sekarang dibuat aturan bahwa jika dalam waktu 2 X 24 jam petugas tersebut tidak menyelesaikan tugasnya, maka pegawai perusahaan dapat mengesahkan sendiri kayu mereka.

Menurutnya, sulit bagi petugas manapun untuk dapat memeriksa kayu yang lokasinya jauh apalagi untuk  volume yang sangat besar hanya dalam waktu 2 hari. Untuk mencapai lokasi saja bisa butuh 2 hari.

"Dimana logikanya, bukankah petugas kehutanan (PNS) itu dibutuhkan untuk memeriksa dan menilai kesesuaian jumlah dan kondisi kayu perusahaan yang dilaporkan untuk selanjutnya dipakai sebagai dasar pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH DR, tapi dalam hal ini tugasnya dapat diganti oleh pihak perusahaan," cetusnya, yang dalam kondisi tersebut dia menjelaskan, negara hanya mengandalkan kejujuran perusahaan.

Rosyid Hidayat menambahkan, masyarakat Pulau Rupat yang merasa dirugikan dengan segala aktivitas PT SRL terus memantau dan malaporkan langsung ke Komisi IV setiap pergerakan dan juga sikap dari para pihak terkait, seperti keberadaan beberapa pejabat Kemenhut yang saat ini sedang di Pekanbaru bersama pihak PT SRL untuk tujuan yang tidak diketahui. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya