Berita

Bisnis

Pekerja Ikut Dirugikan, OJK Harus Segera Tangani Isu Akuisisi Pertaminta-PGN ‬

RABU, 12 FEBRUARI 2014 | 19:48 WIB | LAPORAN:

Silang sengkarut informasi wacana akuisisi PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN) oleh PT Pertamina (Persero) yang membuat harga saham PGN rontok dan menyebabkan Jamsostek, Dana Pensiun Pertamina dan Taspen menderita kerugian, hingga kini belum juga mendapat penanganan jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal akibat isu akuisisi itu bukan hanya merugikan Jamsostek yang kini berubah nama jadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pemegang saham PGN, tapi juga para pekerjanya. Kerugian yang dialami BPJS hampir setengah triliun rupiah.

Sekretaris Jenderal BPJS Watch, Timbul Siregar menuntut OJK segera bergerak dan tidak diam saja.


"Selama ini kan dikabarkan OJK segera menangani masalah ini tapi pada kenyataannya tidak jelas," katanya di Jakarta (Rabu, 12/2).

Seperti diketahui wacana akuisisi PGN oleh Pertamina, tak hanya membuat saham PGN terjun bebas. Pemilik saham publik yang notabene BUMN seperti BPJS juga ikut menanggung rugi. Jamsostek memiliki 525.817.000 lembar saham PGAS - kode emiten PGN.

Pada 24 Oktober 2013, saham PGAS ditutup dilevel Rp 5.450 per saham. Lalu, pada 27 Januari 2014, saham PGAS anjlok di level Rp 4.560, berarti terjadi kerugian sebesar Rp 890 per lembar saham. Jika dikalkulasikan, maka kerugian Jamsostek sebesar Rp 890 per lembar saham dikalikan jumlah saham Jamsostek di PGAS yang sebanyak 525.817.000 lembar saham, berarti total kerugian menjadi Rp 467,98 miliar.

"Kami minta OJK untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi sehingga pihak yang menyebabkan kerugian pemegang saham seperti BPJS ini bisa ditindak," katanya.

Bahkan, menurut Timbul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus turun tangan untuk menyelidiki hal ini. Isu ini berembus setelah Pertamina menyampaikan ke publik bahwa Pertamina akan mengakuisisi PGN.

Isu ini bertambah kuat karena Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan ada dua opsi akuisisi. Yaitu opsi pertama PGN mengakuisisi Pertagas (anak usaha Pertamina) dan selanjutnya Pertamina mengakusisi PGN dan opsi kedua, Pertamina langsung mengakuisisi PGN.

Menurut Timbul, OJK juga harus mengawasi dan mencermati motif-motif lain dari isu wacana akuisisi itu.

"Jangan sampai ini sengaja digoreng agar ada pihak-pihak tertentu dapat untung. Apalagi ini jelang pemilu," katanya.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya