Megawati Soekarnoputri/net
Tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjanan Parnohadiningrat, terkait penyelenggaraan seminar/konferensi internasional 2004–2005 merasa kecewa terhadap Presiden RI 2001-2004, Megawati Soekarnoputri.
Kekecewaannya terjadi lantaran Megawati tak mau bertanggung jawab ketika dirinya dijerat dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 18 miliar tersebut. Padahal, perintah untuk melaksanakan seminar tersebut berasal dari Megawati.
"Bu Megawati itu memerintahkan saya, tetapi saat diminta tanggung jawab nggak mau. (perintahnya) Oktober 2003," kata Sudjanan usai diperiksa di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/2).
"Saya ini pengagum Soekarno, sejak muda saya aktivis GMNI. Tapi ketika terjadi seperti itu saya kecewa. Pemimpin apa ketika anak buahnya itu diperintah melaksanakan dengan baik tapi ada kesalahan. Pasti ada tanggung jawabnya," sambungnya.
Menurut Sudjanan, selain dia, saat itu, untuk mengangkat harkat dan martabat negara yang terpuruk, Megawati selaku Presiden RI juga memerintahkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hasan Wirajuda untuk turun langsung. Tapi, Sudjanan mengaku kecewa lantaran dirinya justru malah dipenjara akibat pengorbanan yang dilakukannya.
"Nomor satu Hasan Wirayuda (Menlu), nomor dua saya, perintah Bu Mega, demi negara dan bangsa, bayangkan jika 106 kepala negara yang datang ke indonesia, 130 Menlu datang ke Indonesia karena undangan kita, kita itu dihormati, kita punya kesempatan memberikan pengaruh kita, sudah begitu dapat pula Rp 43 trilliun, hadiahnya apa? Cipinang," kesal dia.
Eks Sekjen Kemenlu itu mengakui jika dirinya bersalah. Tapi, dengan tegas dia menolak jika dari kesalahannya itu disebut ikut menilep uang negara. Makanya, dia merasa sama sekali tak pantas mendekam dibalik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta.
"Yang kedua, saya heran kenapa Rp 18 miliar itu angka darimana, wong belum diaudit BPK, kalau saya dikatakan merugikan negara Rp 18 miliar itu angka bulan November 2011, itu belum diaudit. Kalau ada kesalahan saya akui, kalau saya nyolong uang negara
no way, tapi kalau meningkatkan martabat negara kita dari terpuruk menjadi dihormati
I did it, menghasilkan Rp 43 triliun,
I did it," terangnya.
"Saya tanggung jawab kok kalau masalah uang berkurang atau apa itu. Tapi kalau meneliti siapa yang tanggung jawab, saya bukan auditor saya nggak tahu. Ada 17 konferensi saya Sekjen, ada bendaharanya ada panitianya, mereka yang bayar pada rekanan, mereka yang beli belanja barang. Saya ini Sekjen, kalau saya suruh tanggung jawab, ok," sambung Sudjanan.
Sudjanan Parnohadiningrat ditetapkan menjadi tersangka setelah dia ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan sejumlah kegiatan di Departemen Luar Negeri yaitu antara lain mengenai seminar yang dilaksanakan sekitar tahun 2004 hingga 2005 lalu.
[rus]