Sudjadnan Parnohadiningrat/net
Setelah meminta Wakil Presiden RI 2004-2009, Jusuf Kalla, sekarang mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat, juga bakal meminta Presiden RI periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri, untuk bersaksi dalam perkaranya.
Ia terjerat dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan Kementerian Luar Negeri terkait penyelenggaraan seminar internasional 2004-2005.
Sudjadnan tak menyebut alasan meminta Megawati menjadi saksi dalam perkaranya. Tapi, menurut dia, salah seorang kerabatnya pernah mengunjungi Megawati dan menanyakan alasan mengapa dirinya juga dijerat dalam perkara ini.
Ia pun mengaku sudah menyampaikan permintaan tersebut kepada Megawati. Tapi, dia belum mengetahui apa jawaban dari putri almarhum Presiden Soekarno itu.
"Ya, namanya Bu Mega, terserah beliau mau atau tidak," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Sudjanan kembali menyatakan bahwa dirinya sama sekali tak bersalah dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 18 miliar ini.
"Saya melakukan sesuatu untuk kedaulatan negara saya. Untuk harkat dan martabat negara saya. Kalau saya terkena begini, masalah harkat dan martabat negara lebih penting," demikian Sudjanan yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu.
Sudjadnan Parnohadiningrat ditetapkan menjadi tersangka setelah dia ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan sejumlah kegiatan di Departemen Luar Negeri yaitu antara lain mengenai seminar yang dilaksanakan sekitar tahun 2004 hingga 2005 lalu.
Jusuf Kalla sendiri membela Sudjadnan. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan oleh Sudjadnan selaku Ketua Panitia saat itu adalah perintah dan keputusan pemerintah.
"Yang dilakukan Pak Sudjadnan adalah perintah dan keputusan pemerintah. Maka dari itu, tidak mungkin ditender dan diapa-apakan. Persiapannya cuma satu minggu, bayangkan," terang JK Januari lalu.
[ald]