Berita

ilustrasi

Bisnis

Nelayan Menjerit, Pasokan BBM Subsidi Di Daerah Terus Dibatasi

Pertamina Ogah Ngirim Bahan Bakar Tanpa Persetujuan BPH Migas
SENIN, 10 FEBRUARI 2014 | 10:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti solar dan premium untuk nelayan makin meningkat. Sayangnya, hal itu tidak diimbangi pasokan yang sesuai kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBN) di daerah-daerah.

“Permasalahan itu sudah ada sejak lama. Kuota BBM untuk nelayan memang sering mengalami kekurangan,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim.

Selain itu, kata dia, terdapat penyimpangan pada proses penyalurannya. BBM tersebut didistribusikan dari pusat menuju SPBN, namun tidak sampai kepada nelayan. Dengan kondisi itu, banyak nelayan yang tidak menerima penyaluran BBM karena tidak sampai ke pom bensin.


Apalagi, kata Halim, hingga kini tidak pernah ada kesepakatan antara pemerintah dengan nelayan. Padahal, untuk mengantisipasi kekurangan pasokan, seharusnya ada kesepakatan dalam hal kuota BBM.

Halim mencontohkan, kurangnya kuota BBM untuk nelayan terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Di salah satu SPBN hanya mendapat kuota rata-rata 400 kiloliter (KL) per bulannya, sementara permintaan nelayan yang berdasarkan rekomendasi dari kantor Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kendari, kuota BBM untuk nelayan sekitar 1.500-2.000 kiloliter per bulan.

Untuk itu, dia meminta pemerintah melakukan perencanaan sesuai kebutuhan serta meningkatkan pengawasan dalam penyaluran BBM. Termasuk, memberikan sanksi berat bagi pihak yang melanggar.

 Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Gellwynn Jusuf mengatakan, kebutuhan BBM untuk nelayan sampai saat ini belum dapat dipenuhi pemerintah. Soalnya, kuota yang disediakan pemerintah di bawah kuota yang diajukan nelayan.

“Berdasarkan data yang diperhitungkan, kebutuhan BBM bersubsidi untuk nelayan 2,2 juta ton. Namun, sampai saat ini Pertamina hanya menyediakan 1,8 juta ton BBM,” ujar Gellwynn kepada Rakyat Merdeka.

Selain itu, kata dia, ada permasalahan pada pendistribusian BBM ke nelayan di daerah, misalnya terdapat kesalahan pemerintah karena tidak dapat membedakan tipe konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

  Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan penambahan distribusi BBM kepada nelayan, namun untuk itu bukan wewenang Pertamina.

“Pertamina akan melakukan penambahan kuota BBM sesuai dengan kebijakan pemerintah, dalam hal ini BPH Migas,” ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka.

 Anggota Komite Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim mengatakan, permintaan dari SPBN tersebut dapat saja direalisasikan tapi harus sesuai rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Nanti SKPD yang akan memeriksa atau melakukan survei langsung ke SPBN di daerah. SKPD yang akan memberikan rekomendasi ke BPH Migas atau Pertamina, sehingga bisa dinilai, apakah berhak mendapatkan penambahan kuota atau tidak,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya