Berita

foto: net

Politik

KPU Harus Tahu, Kampanye Golput Bukan Pelanggaran Pidana

SABTU, 08 FEBRUARI 2014 | 10:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengkategorikan kampanye tidak menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014 alias "Golput" sebagai pelanggaran pidana, adalah sikap yang keliru besar.

KPU menyebut kampanye Golput adalah tindakan pidana atau "teror" baru bagi warga Indonesia. Bahkan, meminta aparat polisi menindak tegas para pelakunya.

Menurut pengamat politik Ray Rangkuti, sikap KPU itu mungkin berdasar pada pasal 292 dan 308 UU 8/2012 yang intinya menyebut tindakan sengaja menghilangkan hak memilih, penggunaan kekerasan, menghalangi serta kegiatan yang mengganggu penggunaan hak pilih orang lain masuk kategori pidana.


"Tapi jika secara cermat dua pasal itu dibaca, tak ada bunyi yang secara tegas menyatakan bahwa kampanye dan ajakan golput merupakan sebuah tindakan pidana," kata Ray beberapa saat lalu (Sabtu, 8/2).

Dia jelaskan bahwa dua pasal itu jelas mensyaratkan adanya tindakan kekerasan, gangguan bagi pelaksanaan tahapan, serta upaya menghilangkan hak pilih orang lain dengan cara mengakibatkan gugurnya syarat pemilih.

Dia katakan ada persoalan defenisi dalam hal ini. Pertama, golput sendiri sejauh ini dinyatakan tidak haram dalam pemilu Indonesia. Maka tindakan yang tidak dilarang sejatinya tidak menimbulkan efek hukum pidana.

Dua, makna kampanye dan ajakan adalah upaya mempengaruhi orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan cara persuasi.

"Dari dua soal ini saja terlihat tidak memenuhi kategori dua pasal dimaksud. Jelas kampanye golput tidak sampai kepada situasi menghilangkan hak pilih seseorang, dan pasti bukan tindakan kekerasan, ancaman, apalagi sampai derajat menganggu ketertiban penyelenggaraan pemilu atau negara," ucapnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya