Suasana di apartemen Rukan Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat, mulai kondusif. Ratusan orang pendukung Saurip Kadi dan Palmer Situmorang, termasuk warga Mesuji Lampung, Kamis malam (6/2) meninggalkan unit A1 lantai 5 apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) yang hampir dua pekan mereka duduki.
Sebanyak 31 unit (29 unit rumah dan dua rumah kantor) yang sebelumnya gelap gulita, kini terang-benderang setelah penghuninya mencicil tunggakan listrik kepada pengelola yang sah. Pembayaran diserahkan Suresh, mewakili warga yang menunggak. Meski telah kondusif, ratusan anggota Polres Jakarta Pusat dibantu aparat Kodim 0501 Jakarta Pusat, Jumat kemarin (7/2), tetap diterjunkan untuk melakukan pengamanan.
Kamis siang hingga sore sebelumnya, Polres Jakarta Pusat dan Kodim 0501 yang dipimpin Wakapolres AKBP Hendro Pandowo mempertemukan pengelola dan pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) GCM dengan kelompok Saurip Kadi dan Palmer Situmorang yang selama ini berseteru.
Pertemuan berlangsung di Mapolres Jakarta Pusat, dihadiri Dandim 0501 Letkol Yudi Pranoto, Kapolres Gambir Kompol Agung Marlianto Basuki, utusan PLN dan Kepala Bidang Perizinan dan Penertiban Dinas Perumahan DKI Jakarta Yaya Mulyarso.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak yang berseteru, antara lain menyepakati agar semua pihak yang tidak berkepentingan, termasuk massa dari Mesuji, angkat kaki dari kawasan apartemen dan rukan GCM.
Pengamanan di kawasan GCM dikendalikan petugas security resmi dari pengelola seperti yang telah berjalan selama ini. Warga pendukung Saurip Kadi dan Palmer Situmorang wajib membayar tunggakan listrik sebesar Rp 500 juta ke kantor pengelola di lantai 5 Blok C1 yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 100 juta yang dibayar Kamis (6/2). Pembayaran kedua dilakukan 14 Februari sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya, petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menghitung tunggakan warga pendukung Saurip Kadi dan Palmer Situmorang.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes AR Yoyol yang dihubungi wartawan, Jumat pagi (7/2) saat memantau situasi di GCM, membenarkan adanya kesepakatan perdamaian dari massa pendukung Saurip Kadi dengan pengelola.
"Betul, sudah ada pertemuan yang mediasi dengan menyepakati sejumlah butir perdamaian. Pihak yang berseteru sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui proses pengadilan. Putusan pengadilan yang bersifat mengikat menjadi pegangan kedua kubu untuk menentukan kebenaran," ungkapnya.
Secara terpisah pengamat masalah sosial dan perkotaan Tom Pasaribu, mengapresiasi langkah kepolisian memediasi kedua pihak yang bertikai. Tetapi Tom tetap menyesalkan tindakan Saurip dan Palmer Situmorang.
"Menggulingkan PPRS yang sah hanya didukung sekitar 10 persen dari total 1.044 penghuni GCM, ya mana bisa. Soal listrik juga begitu, ya kalau menunggak berbulan-bulan, wajar diputus pengelola. Coba saja beli es tidak bayar, pasti diteriaki pedagang," ujar Tom.
[ald]